SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Sidang gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dengan nomor 162/Pdt.G/2019/PN Plg tertanggal 14 Agustus 2019 yang diajukan PT Jurnal Sumatera Teras Jaya Media di wakili Adriyaneka Aviv Bassar yang dikuasakan kepada kuasa hukumnya M Edy Siswanto SH dan Iir Sugiarto SH, dengan tergugat I Gubernur Provinsi Sumsel dan tergugat II yaitu Plt Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel Drs Iwan Gunawan Syaputra Msi akhirnya berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (9/10).
Agenda persidangan kali ini pembacaan gugatan pihak penggugat,sebelumnya empat kali mediasi menuju upaya damai yang di upayakan pihak PN Palembang tak menemui kata sepakat sehingga persidangan dilanjutkan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis hakim, Bongbongan Silaban SH, LLM dan dihadiri kuasa hukum penggugat M Edy Siswanto SH dan Iir Sugiarto SH dan kuasa hukum tergugat Fadli SH.
Dalam gugatannya, penggugat menjelaskan dimana tanggal 23 Mei 2019 tergugat II dalam jabatannya mengirimkan somasi kepada penggugat perihal pemberitaan yang telah dimuat penggugat di media online Jurnalsumatera.com tanggal 18 Mei 2019 dengan judul, ” Gubernur Sumsel Dukung Kenaikan PBB Palembang”.
Bahwa somasi yang dikirim ke penggugat berisi pernyataan keberatan tentang pemberitaan tersebut dan meminta penggugat untuk meralat berita tersebut , apabila tidak meralat dalam jangka waktu 7 hari setelah somasi diterima penggugat maka akan ditempuh jalur hukum.
Tepat 27 Mei 2019 Penggugat mengirimkan surat berisi apa yang dikatakan Gubernur benar dan sesuai fakta, namun tergugat II tidak merespon surat penggugat, dan akhirnya pengugat mensomasi tergugat I tanggal 14 Juni 2019 untuk menyatakan permohonan maaf kepada penggugat secara tertulis melalui surat kabar harian Kompas, Harian Lokal dan media online selama 7 hari berturut-turut namun tidak ada respon tergugat I.
“ Empat kali mediasi gagal karena , tergugat tadinya mau membuat proposal damai dimana kami sebelumnya sudah membuat proposal damai tapi saat mediasi keempat mereka tidak mau berdamai, sehingga persidangan dilanjutkan ke pembacaan gugatan hari ini, “ kata kuasa hukum penggugat M Edy Siswanto SH dan Iir Sugiarto SH usai persidangan.
Sedangkan kuasa hukum tergugat, Fadli SH meminta satu minggu kepada majelis hakim untuk membuat jawaban atas gugatan penggugat .
Persidangan ditunda minggu depan dengan agenda jawaban pihak tergugat .(*)
Teks/Editor: Tim