SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Di sepanjang Jalan H.M. Noerdin Pandji beberapa hari ini tampak truk-truk berukuran besar ‘kontrainer” parkir liar di bahu jalan. Hal tersebut membuat jalan merayap dan tersendat alias macet sangat mengganggu pengguna jalan lainnya.
Andi (29) warga kebun bunga, salah satu pengendara memang sehari hari melintasi jalur itu ketika mau ke tempat kerja wilayah sako yang melintasi jalan H.M Noerdin Pandji mengungkapkan kekesalan dan kecewanya.
“Payo pir mobel besak ni ngapo parkir pinggir jalan ni saro laju liwat ni,” teriaknya kesal.
” Cubo jingok na rombongan dio galo,” seraya menunjukan jejeran mobil kontainer besar.
Sebelumnya awak media meminta dia hentikan kendaraannya meminta waktunya untuk memberi keterangan soal rasa kesalnya itu, Jumat, (11/10) pagi.
“Iyo kak ini gara gara mobil mobil ini”, ucap nya. ” Bentar kak e, mano pulok supir nyo”, Andi berusaha mengintip kedalam ruang supir mobil itu. Mungkin saja ter tidur pikirnya.
Dari pantauan ternyata mobil mobil itu sengaja ditinggal dan diparkir hingga pukul 18.00 WIB sore terkait Perda Pemkot Palembang akan larangan kendaraan tipe sejenis masuk kota guna bongkar muat di Pelabuhan Boombaru Palembang.
” Maksud aku jangan pakai bahu jalan ini untuk tempat parker mereka, cubo jingok sepanjang jalan ini penuh dengan rombongan dio galo,” jelasnya.
Andi berharap kepada pihak terkait untuk menertibkan sopir-sopir yang memarkir sembarangan di bahu jalan ini dan meminta dari pihak angkutan untuk menyiapkan tempat pull mobil agar tidak memakai fasilitas publik untuk kepentingan usaha mereka,” paparnya.
Sementara di konfirmasi ke Dishub Kota Palembang melalui Whats Apps, Kepala Bidang Pengawasan, Pengendalian, dan Operasional Dishub Palembang Marta Edison mengatakan, terkait hal tersebut bisa menanyakan langsung ke Lantas. ” Tanya Kasat lantas penindakannya,” jawabnya singkat.
Ketika dikonfirmasi ke Kasat Lantas Polresta Palembang Kompol Arif Harsono, dia menuturkan, parkirnya truk besar di lokasi tersebut, karena memang ada kebijakan dari Pemda.
“Ada kebijakan dari Pemda untuk digunakan sebagai tempat parkir sementara,” tandasnya.
Teks : Iwan
Editor : Asih