Swarnanews.co.id-Baturaja, 11/10/2019- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menindak tegas kendaraan angkutan umum yang mangkal di terminal bayangan di wilayah itu karena melanggar aturan.
Kepala Dishub Ogan Komering Ulu (OKU) Firmansyah di Baturaja, Jumat, mengatakan dalam penertiban terminal bayangan di Pasar Baru ini pihaknya menindak delapan unit angkutan desa (angdes) yang mangkal di kawasan tersebut.
“Sejak hari pertama dilakukan penertiban pada 7 Oktober lalu hingga kemarin tercatat ada delapan sopir angdes yang kami tindak tegas,” kata dia.
Tindakan yang diberikan kepada para sopir angkutan umum ini berupa surat tilang untuk kendaraannya sehingga diharapkan memberikan efek jera tidak lagi mangkal mencari penumpang di terminal bayangan.
“Sosialisasi sebelumnya sudah kami lakukan, namun masih ada sopir angdes yang bandel sehingga kami berikan sanksi tilang,” tegasnya.
Dalam melakukan penertiban di terminal bayangan yang semakin menjamur di Kota Baturaja ini pihaknya melibatkan tim gabungan dari Sub Denpom Baturaja, TNI, Polri dan instansi terkait lainnya.
“Operasi penertiban ini sudah kami laksanakan sejak Senin (7/10) kemarin hingga dua pekan kedepan,” katanya.
Penertiban terminal bayangan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan para pengguna jalan sekaligus guna memfungsikan kembali Terminal Kota Tipe C Tanjung Baru sesuai fungsinya.
Adapun titik-titik terminal bayangan yang ditertibkan tersebut meliputi di Simpang Suska, Pasar Baru, Pasar Atas, Simpang Empat Sukajadi dan Simpang Tiga Tanjung Agung.
“Semua angkutan yang sering mangkal di terminal bayangan tersebut kami tertibkan untuk diarahkan ke Terminal Kota Tipe C Tanjung Baru,” ujarnya.
Teks/Editor: Antara/Asih