SWARNANEWS.CO.ID, JAKARTA | Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan kerugian konstitusional mahasiswa yang mengajukan uji materi terhadap revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Dengan adanya pasal yang mengatur Dewan Pengawas dalam lembaga antirasuah itu.
Dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (14/10/2019), sebanyak 25 orang mahasiswa pascasarjana Universitas Universitas Islam As Syafi’iyah mendalilkan Pasal 21 ayat (1) huruf a dalam revisi UU KPK tentang Dewan Pengawas bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 20 UUD 1945.
“Apakah kemudian ada kerugian terkait dengan hak yang diberikan Undang-Undang Dasar akibat berlakunya norma dari suatu undang-undang? Kebetulan yang mau diujikan norma Dewan Pengawas, maka harus bisa menjelaskan soal itu,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Pemohon juga diminta menguraikan bentuk kerugian dari norma yang belum berlaku itu karena dalam permohonan, kerugian secara faktual ataupun secara potesial tidak dijelaskan.
“Bagaimana kemudian hubungan kausalitasnya antara kerugian dengan permohonan pengujian itu sendiri?” kata hakim Enny Nurbaningsih memberikan catatan kepada pemohon.
Pemohon dinilai belum konsisten terhadap hal yang ingin diujikan lantaran dalam judul permohonan hanya mencantumkan uji formil, tetapi dalam isi permohonan meminta uji materiil atas Pasal 21 ayat (1) huruf a revisi UU KPK.
Untuk pengujian formil, Enny Nurbaningsih mengatakan, harus terdapat kejelasan nomor undang-undang yang diuji serta masalah prosedur yang akan diuji.
Sementara untuk uji materiil, kedudukan hukum serta kerugian konstitusional pemohon harus diuraikan dengan jelas. (*)
Teks: antara
Editor: maya