Pemilihan Ketua RT di Kuto Batu Memanas

SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Ketua RT 17 RW 05 Kelurahan Kuto Batu Kecamatan Ilir Timur III Palembang terpilih, Muhammad Ali mempertanyakan alasan Lurah Kuto Batu tidak menyetujui hasil pemilihan ketua RT yang berlangsung, Minggu (6/10/2019) kemarin.

Padahal, pemilihan ketua RT di Kelurahan Kuto Batu sudah memenuhi aturan Pemerintah Daerah nomor 3 tahun 2017 tentang pembentukan Rukun tetangga (RT).

Sebelumnya, seluruh ketua RT dikumpulkan pihak kelurahan Kuto Batu, karena masa jabatan akan habis berlaku selama tiga tahun. Sehingga harus melakukan pemilihan ketua RT kembali.

“Minggu (6/10) kemarin, kami telah melaksanakan pemilihan ketua RT 17, dari hasil perhitungan, saya mengungguli meraih 69 suara, M Helmi 13 suara dan Sawasi 8 suara, di total ada 90 suara ditambah 1 tidak sah, jadi secara keseluruhan berjumlah 91 mata pilih. Saksikan Cek Amid dan M Romlan di ketuai Nazollani,” katanya, kepada awak media, Senin (14/10/2019).

Disamping itu, Ali menjelaskan kenapa salah satu bakal calon Ketua RT bernama Romadhon gugur karena tidak diterima mencalonkan oleh Panitia Pemilihan. Alasannya, sesuai peraturan daerah nomor 3 tahun 2017 tentang pembentukan Rukun tetangga harus warga setempat paling lama bertempat tinggal 1 tahun tidak putus-putus di buktikan melalui Kartu Keluarga.

“Kemungkinan diduga dari sini awalnya karena Buk Lurah mendesak panitia untuk minta dimasukkan calon ketua RT bernama Romadhon, tapi di tolak panitia dengan alasan saudara Romadhon tidak berdomisili di tempat. Jika diterima berarti menyalahi aturan Perda no 3 tahun 2017, memang KTP dan KK warga RT 17, tapi sekarang domisili sudah warga Kelurahan Kebun Duku,” paparnya.

“Sebelum memutuskan terlebih dahulu sudah di pikir-pikir dan bertanya dengan orang ahlinya. Calon RT harus berdomisili dan bertempat tinggal di lingkungan setempat, tidak boleh dari luar,” tambahnya.

Terkait sanggahan dari warga setempat menolak hasil pemilihan tersebut, Menurut Ali tidak mendasar karena sebelumnya ada oknum yang memprovokasi untuk meminta tanda tangan kepada warga supaya pemilihan ketua RT itu dibatalkan.

“Warga tidak tahu sebenarnya tanda tangan itu buat apa, kami hanya sekedar tanda tangan saja. Tapi yang jelas undangan sudah di sebarkan kepada warga terkait Pencoblosan pemilihan ketua RT 17,” bebernya.

Lurah Kuto Batu Kalsum SIp

Alasan tidak ada pemberitahuan, Ali memaparkan sudah diundang melalui WhatsApp. Sedangkan Babinkamtibmas dan Babinsa juga di undang namun mereka tidak hadir. Walaupun demikian Pemilihan ketua RT masih tetap berjalan dengan lancar dan sukses tidak ada kekisruhan dalam proses di lapangan.

“Kami sengaja mengadakan pemilihan ketua RT hari Minggu karena hari libur. Karena warga RT 17 kebanyakan mata pencaharian sebagai buruh harian,” terangnya.

Ditempat terpisah, Lurah Kuto Batu Kalsum SIp memaparkan, pemilihan ketua RT 17 tidak berkoordinasi dengan pihak kelurahan, apalagi menerima undangan untuk menghadiri pemilihan. Sehingga pihak kelurahan tidak ada yang hadir.

“Memang setelah pemilihan, warga RT 17 sms saya bahwa ada kandidat yang mencalonkan namun tidak diterima panitia dan ada sanggahan warga menolak pemilihan itu berlangsung karena tidak sah,” katanya.

“Pihak kelurahan Kuto Batu tetap menerima masukan dan laporan dari sesama warga RT 17. Untuk menyetujui hasil pemilihan Ketua RT yang sudah berlangsung, kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pak Camat, langkah apa yang di lakukan selanjutnya,” bebernya.

Ketika ditanya untuk pemilihan ulang, kata Kalsum bisa saja dilakukan karena harus ada masukan dari warga setempat, “Jika saya meng SK ditanggal 6 Oktober kemarin, takutnya warga yang tidak dapat undangan akan komplain,” tutupnya.

Teks : Iwan
Editor : Asih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *