Batal Jadi Wakil Ketua DPRD, Tanhar Layangkan Gugatan Ke Mahkamah Partai

SWARNANEWSta.CO.ID.LAHAT I Menyikapi polemik yang terjadi di tubuh partai Golkar saat ini, Tanhar Efendi akhirnya angkat bicara. Tanhar bahkan mengatakan dirinya telah melayangkan upaya hukum ke mahkamah partai terkait statement Ketua DPD II Partai Golkar Lahat, Parhan Berza beberapa waktu lalu, yang menyatakan SK Tanhar Efendi sebagai calon terpilih Wakil Ketua II DPRD Lahat dianggap batal.

Menurut Tanhar, SK yang diterimanya tersebut resmi mengikuti alur kepartaian. Saat itu DPD II Golkar Lahat merekomendasikan 3 nama yakni Sri Marhaeni, Mimhaimi dan dirinya. Tiga nama itu lalu dibawa ke DPD I Golkar, lalu ke DPP. DPP lantas membuat Tim Pansel, diketuai oleh Ibnu Munsyir. Dengan menyatakan dirinya terpilih menjadi Wakil Golkar di DPRD Lahat, sesuai SK penjaringan yang terbit 25 September lalu.

“Ini bukan SK penetapan, tapi SK pembatalan. Berarti SK yang saya terima dari DPP itu sah, tapi ada pihak tertentu yang tidak menginginkan saya duduk dibangku Wakil DPRD Lahat,” jelasnya, sambil menunjukkan dokumen yang akan dibawa ke Mahkamah Partai Golkar. Selasa (15/10/19).

Terkait persoalan ini menandakan ada pihak tertentu yang sengaja menghalangi dirinya. Padahal pengakuan Tanhar, seluruh pimpinan kecamatan dan pengurus harian Golkar Lahat, sudah mendukung dirinya menjadi wakil Golkar di unsur pimpinan DPRD Lahat.

“Hasil putusan Mahkamah Partai keluar paling lambat 60 hari. Inilah dunia politis, walaupun mati sampai 5 kali, dunia belum kiamat,” kata politisi Partai Golkar asal Daerah Pilih Merapi Area ini.

Sebelumnya pada tanggal 7 Oktober yang lalu, Parhan Berza selaku ketua DPD II Partai Golkar Lahat, menegaskan dalam konfrensi Pers bahwa Partai Golkar berbeda dengan partai lain dan memiliki mekanisme sendiri.

Saat verifikasi masih dilakukan, Tanhar langsung melangkahi DPD II partai Golkar Lahat sehingga rekomendasi yang dipegangnya adalah surat keputusan dari Pansel dan tidak resmi.

“Intinya partai Golkar Lahat hanya mengakui Sri marhaeni sebagai wakil ketua II DPRD Kabupaten Lahat bukan Tanhar Effendi,” Ujar Parhan saat konfrensi pers beberapa waktu yang lalu.

Selain itu, Ketua DPRD Kabupaten Lahat Fitrizal Homizi bahwa kedua belah pihak yakni Sri Marhaeni silahkan lakukan tahapan-tahapan untuk mendapatkan SK gubernur dan untuk Tanhar Efendi silahkan meyakinkan mahkamah partai untuk menghasilkan keputusan yang terbaik baginya.

“Kita bukan yang memutuskan, kita hanya memfasilitasi dan tidak memihak kepada siapapun, silahkan mereka berkompetisi untuk mendapatkan kursi wakil ketua II DPRD Kabupaten Lahat, mewakili Partai Golkar,” terangnya. (*)

Teks : Jumra
Editor: maya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *