Menanti Tersangka Dugaan Korupsi di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Lahat

SWARNANEWS.CO.ID, LAHAT | Dugaan Korupsi yang terjadi di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) Setda Lahat Provinsi Sumatera Selatan telah dilaporkan oleh Rangga Guritno, Ketua Komite Anti korupsi (KAK) Kabupaten Lahat ke Kejari Lahat Sumatera Selatan. Beberapa oknum pegawai Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) Lahat pun telah dimintai keterangan oleh Kejari Lahat.

“Tentunya Kabag Pengadaan Barang dan Jasa terlibat penuh, Saya yakin Kejari Lahat serius mengusut kasus ini hingga ada yang ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi di bagian pengadaan barang dan jasa Setda Lahat,” kata Rangga.

Sebelumnya, Rangga Guritno, Ketua KAK Lahat mengatakan bahwa Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) Lahat telah melakukan pungli untuk pembuatan kontrak proyek, sebesar Rp. 2.500.000 per proyek, Pembuatan kontrak proyek ini dikoordinir oleh Kasubag pengadaan barang dan jasa yang kini telah memonopoli ratusan pembuatan kontrak proyek di Kabupaten Lahat.

“Tentu ada keterlibatan FW Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) Lahat, tak mungkin Kasubag Pengadaan berani melakukan pungli jika tak ada restu, nantilah kita tunggu kerja Kejari Lahat untuk mengungkapnya, semua baru dugaan, untuk kepastian kita tunggu kerja Kejari Lahat,” kata Rangga.

Selain Pungli pembuatan kontrak sebesar Rp. 2.500.000, para kontraktor juga menebus Surat Perintah Kerja (SPK) atau yang lazim disebut Genning di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) Lahat dengan uang tebusan berkisar dari Rp.500.000 sampai dengan Rp,1.000.000. Bagian pun mengambil alih fungsi dinas dinas dan instansi lainnya di Pemerintah Kabupaten Lahat.

“Seharusnya SPK atau Genning proyek menjadi tanggung jawab dinas instansi terkait. SPK Bukan wewenang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) Lahat untuk mengeluarkannya, namun yang terjadi, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) Lahat juga ikut ikutan mengeluarkan SPK,” jelas Rangga.

Sementara itu, Sekda Lahat, Januarsyah Hambali tidak dapat ditemui untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi yang terjadi di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa. (*)

Teks : Jumra
Editor: maya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *