BPH Migas Tetapkan Harga Jargas lebih Murah dari Harga Pasar gas LPG 3 Kg dan 12 Kg
SWARNANEWS.CO.ID, PROBOLINGGO Plt. Dirjen Migas Djoko Siswanto bersama Komite BPH Migas Sumihar Panjaitan, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Pasuruan Suharto meresmikan pembangunan jaringan gas (jargas) untuk Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Pasuruan, di Desa Tongas Wetan Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo, Kamis (16/10/19). Peresmian jargas tersebut ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pembukaan valve pengaliran gas-in. Hadir dalam peresmian tersebut Muspida dan ketua DPRD Kabupaten Probolinggo dan Pasuruan, Direksi Badan Usaha (PT Pertamina Persero, PGN dan HCML), serta masyarakat sekitar.
Pembangunan Jargas di Kabupaten Probolinggo dan Pasuruan dibiayai dari APBN Kementerian ESDM TA. 2019. Sumber gas Untuk memenuhi kebutuhan jargas tersbut berasal dari Husky CNOOC Madura Ltd. dengan alokasi sebesar 0,4 MMSCFd. Jumlah tersebut dapat melayani untuk kebutuhan 4.000 SR (Sambungan Rumah) di Kabupaten Probolinggo yang meliputi 5 Kelurahan (Kelurahan Mentor, Lemah Kembar, Bayeman, Curah Dringu, dan Kelurahan Tongas Wetan); dan sebanyak 4.000 SR di Kabupaten Pasuruan pada 5 Kelurahan (Kelurahan Karangjati, Petungsari, Jogosari, Pandaan, dan Kelurahan Kutorejo). saat ini di Kabupaten Probolinggo telah berhasil dibangun pipa dengan panjang total 48.577 meter sedangkan Kabupaten Pasuruan telah berhasil terbangun pipa dengan panjang total 50.742 meter.
BPH Migas sesuai tugas dan fungsi sebagaimana diamanatkan dalam pasal 46 ayat 3 point (d.) UU No. 22 Tahun 2001 dan PP 36/2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Pasal 9 ayat (1) huruf d memiliki tugas untuk pengaturan atas pelaksanaan pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa meliputi menetapkan harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil dengan mempertimbangkan nilai keekonomian dari Badan Usaha serta kemampuan dan daya beli masyarakat. “Harga Jargas untuk Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Pasuruan yang baru diresmikan tersebut, saat ini sedang dalam proses penetapan oleh BPH Migas. Namun demikian, agar masyarakat lebih cepat merasakan manfaat gas bumi, pengaliran gas bumi tetap dilakukan.” Jelas Sumihar Panjaitan dilokasi peresmian.
Di tempat terpisah, Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa menyampaikan bahwa BPH Migas akan menetapkan harga jargas tersebut melalui sidang komite. Sebelum ditetapkan dalam sidang Komite telah melalui tahapan survei daya beli masyarakat dan public hearing dengan melibatkan Kementerian ESDM, Pemda Provinsi Kab/Kota, KPPU, Badan Usaha penugasan, Lembaga Perlindungan Konsumen, dan perwakilan masyarakat serta instansi lainnya yang terkait.
Dalam penetapan harga jual gas, BPH Migas berprinsip mewujudkan keseimbangan antara Badan Usaha dalam memperoleh keuntungan yang wajar dan tetap menjaga keandalan dan keamanan layanan Jargas. Masyarakat dan usaha kecil memperoleh harga Jargas yang wajar sesuai kemampuan daya beli dan mendukung kepentingan Pemerintah untuk diversifikasi energi dari konsumsi LPG ke Jargas. Penggunaan jargas mempunyai beberapa keunggulan dibanding dengan penggunaan LPG tabung selain harga lebih murah, penggunaan jargas lebih aman, kemudahan akses, efisien, ramah lingkungan dan kehandalan pasokan gas serta jaminan kualitas layanan.
Pemerintah tengah melakukan upaya percepatan pembangunan infrastruktur Jargas agar ketersediaan energi dapat diakses oleh masyarakat kecil secara langsung sekaligus mendukung program diversifikasi energi dalam rangka mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar bersubsidi APBN (BBM dan LPG 3 Kg) untuk beralih ke penggunaan alterntif gas bumi untuk sektor rumah tangga dan transportasi.
Keseriusan Pemerintah ini telah dituangkan dalam sasaran Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) untuk pemenuhan kebutuhan energi final sektor rumah tangga sesuai dengan membangun jaringan gas kota bagi 4,7 juta Sambungan Rumah Tangga (SR) pada tahun 2025. “Hingga Oktober 2019, BPH Migas telah menetapkan harga Jargas di 45 Kabupaten/Kota dengan harga jual dibawah harga pasar gas LPG 3 Kg dan 12 Kg sebagai komitmen untuk mewujudkan keadilan energi untuk masyarakat.” tegas Ifan panggilan akrab M. Fanshurullah Asa.
Teks: Rel
Editor: Sarono PS