Pidsus Satreskrim Polres OKI Rampungkan 4 Berkas Karhutbunlah

SWARNANEWS.CO.ID, KAYUAGUNG | Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres OKI merampungkan pemeriksaan 4 berkas perkara kebakaran hutan, kebun dan lahan (karhutbunla) yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Sedangkan 6 perkara kasus karhutbunla lainnya saat ini masih dalam proses pemeriksaan. 10 berkas perkara tersebut terjadi sejak Agustus – September 2019.

Tuntasnya pemeriksaan 4 berkas perkara tersebut ditandai dengan dinyatakan berkas perkara lengkap (P-21), yang diteruskan dengan pelimpahan para tersangka ke Kejaksaan Negeri OKI, Kamis (17/10).

Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra SH SIk MM didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Prihardinika SH dan Kanit Pidsus IPTU Sulardi SH MH mengatakan, para tersangka ini secara sengaja membakar untuk membuka lahan.

“Untuk tersangka Yayan (36) ditangkap karena melakukan pembakaran lahan di Desa Jejawi Kecamatan Jejawi OKI, lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk berkebun cabe,” ungkap Kasat.

Sementara tersangka Boski (18) dan Rendi (19), juga warga Desa Jejawi Kecamatan Jejawi OKI. Jelas Kasat, d ilokasi berbeda ditangkap karena membakar lahan untuk dijadikan kebun jagung.

“Si pemilik lahan yaitu tersangka Suryadi (50), ditangkap karena menyuruh tersangka Boski dan Rendi membakar lahan miliknya yang nantinya akan dijadikan kebun jagung,” tandas Kasat.

Lain halnya tersangka Arahman (56), masih kata kasat, ditangkap lantaran membuka lahan dengan cara dibakar, yang selanjutnya akan dijadikan sebagai lahan perumahan di Kelurahan Kutaraya Kecamatan Kayuagung.

“Para tersangka ini sudah dilakukan proses pemeriksaan dan penahanan. Hari ini kita limpahkan selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan,” jelas Kasat.

Kasat juga menjelaskan, dalam dua bulan ini pihaknya telah memproses 10 berkas perkara karhutbunla yang terjadi di Kabupaten OKI, namun semuanya perorangan.

“Masih ada 6 perkara lainnya yang masih kita proses,” katanya.

Sementara itu, Kajari OKI Ari Bintang Prakoso Sejati, SH MH melalui Kasi Pidum Heri Prihariyanto, SH mengatakan, setelah dilakukan pelimpahan berkas perkara ini, pihaknya akan melakukan penelitian berkas yang dilakukan oleh jaksa peneliti.

“Kita akan turunkan 2 orang jaksa untuk satu berkas perkara. Selanjutnya pekan depan akan segera dilimpahkan ke PN Kayuagung untuk disidangkan,” jelas Kasi Pidum.

Kasi Pidum juga menjelaskan, pihaknya juga dapatkan atensi khusus untuk penanganan kasus karhutbunla yang saat ini menjadi isu nasional.

“Kita selalu dipantau sejauhmana proses yang sudah berjalan,” tandasnya.

Terpisah, tersangka Boski dan Rendi mengaku mereka diupah oleh tersangka Suryadi untuk membuka lahan sebesar Rp75 ribu per hari, namun mereka tidak mengetahui jika membuka lahan dengan cara dibakar itu tidak boleh.

“Setelah kami bersihkan sampah itu kami tumpuk menjadi beberapa bagian, selanjutnya kami bakar. Kami tidak tahu pak kalau tidak boleh, kami hanya mencari upahan,” katanya.

Teks : Elisa
Editor : Sarono PS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *