Peduli Keadilan Gender Muba Respon Penganggaran

Swarnanews.co.id-SEKAYU – Dengan adanya Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati tentang Pengarustamaan Gender (PUG), dan juga telah diakui secara nasional bahwa Pemkab Musi Banyuasin (Muba) satu-satunya di Provinsi Sumsel telah mengedepankan dasar-dasar PUG, alhamdullilah berhasil meraih Anugerah Parahita Ekapraya (APE) tahun 2018.

Demikian disampaikan Bupati Muba H Dodi Reza Alex Noerdin pada acara Advokasi Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Penandatanganan Pakta Integritas Penerapan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) oleh Bupati Muba, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muba, Camat Sekayu dan Kades Lumpatan II bertempat di Auditorium Pemkab Muba, Selasa (22/10/2019).

Dikatakan Dodi bahwa penghargaan APE ini merupakan tahap awal dan bukan penghargaan yang dikejar tapi indikatornya, fokus pada kesetaraan dan keadilan antara perempuan dan laki-laki dalam pembangunan di Kabupaten Muba, itulah target utama Pemkab Muba.

“Tidak cukup memenuhi tujuh indikator syarat itu saja, namun lebih dari itu PUG akan terus ditingkatkan. Salah satunya kebijakan PUG, Perbub akan kita tingkatkan ke Perda, terkait dengan kebijakan operasional Organisasi Perangkat Daerah, terutama OPD yang punya keterkaitan langsung dengan bidang tugasnya, “ujar Dodi.

Dodi menekankan agar anggaran pada setiap OPD harus responsif gender, dalam mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG)ini instansi terkait sebagai drivernya, mulai dari perencanan sampai evaluasi harus bersinergi. Seperti Bappeda, BPKAD, inspektorat harus benar-benar aktif dalam penganggaran yang responsif gender tadi. Yang paling penting, bahwa OPD harus punya data terpilah berdasarkan jenis kelamin, dan bisa aksesnya langsung di website masing-masing OPD.

“Ada tiga hal yang harus diperhatikan, pertama apa yang perlu dilakukan untuk mengatasi kesenjangan gender tadi, kedua setelah direncanakan tetapkan siapa target yang sebaiknya dijadikan sasaran dari program kegiatan masing-masing, ketiga kapan dan bagimana program kegiatan itu akan dilakukan,”pungkasnya.

Sementara itu menurut paparan Kepala DPPPA Kabupaten Muba, Dewi Kartika SE MSi menyampaikan, ada tujuh prasyarat pelembagaan PUG berdasarkan Permen PPPA nomor 7 tahun 2018 yaitu Komitmen, Kebijakan dan Program, Kelembagaan PUG, SDM Dana dan Sarana Prasarana, Data Terpilah, Tools : Panduan, Modul, dan Bahan KIE :Alat Analis dan Peran serta/jejaring (LM, PT, Dunia Usaha).

“Anggaran responsif gender ada tiga kategori yaitu, anggaran khusus target gender adalah lokasi anggaran yang diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan dasar khusus perempuan atau kebutuhan dasar laki-laki berdasarkan hasil analis gender. Kemudian Anggaran kesetaraan gender adalah alokasi anggaran untuk mengatasi masalah kesenjangan gender. Selanjutnya anggaran kelembagaan kesetaraan gender, adalah alokasi anggaran untuk penguatan kelembagaan PUG, “bebernya.

Teks : Ril/Malaka
Editor : Asih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *