SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Sistem Perparkiran di Kota Palembang harus ditingkatkan dan ditata semaksimal mungkin. Sebab parkir sebagai objek devisa pendapatan Pemerintah Kota Palembang kini masih dinilai minim.
Dalam aturan tertulis di Perda kota Palembang nomor 16 tahun 2011, tarif parkir roda empat sebesar Rp 2.000 dan roda dua sebesar Rp 1.000.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Rizal melalui Kabid Keselamatan Transportasi Perhubungan udara Zulkifli SE,MT usai sosialisasi fasilitasi dan koordinasi peningkatan tata tertib lalu lintas, di Hotel Beston, Kamis (24/10/2019).
Namun, kebanyakan ditemukan di lapangan faktanya petugas juru parkir memungut tarif tidak sesuai dengan aturan yang di tetapkan Pemkot Palembang.
Oleh sebab itu, juru parkir harus diberikan sosialisasi terkait aturan yang ditetapkan Pemkot terutama kawasan titik-titik keramaian atau swalayan. Sekaligus dijelaskan tugas dan tanggung jawab juru parkir itu seperti apa.
“Petugas juru parkir terkadang tidak berada di tempat ketika kendaraan roda empat masuk memarkirkan mobilnya. Tapi ketika mobil tersebut keluar, petugas juru parkir sudah ada ditempat,” katanya.
“Diharapkan petugas juru parkir untuk mengatur kendaraan ketika mau keluar masuk. Jangan sampai ketika mobil masuk, petugas tidak ada di tempat,” tambahnya.
Selain itu, juru parkir harus menjaga kebersihan di lingkungan area parkir. Pemkot Palembang akan membekali petugas parkir di lapangan berupa sapu dan skop.
“Jika area parkir kotor dan banyak sampah berserakan nantinya petugas parkir akan membersihkan. Untuk itulah gunanya disiapkan sapu dan skop,” terangnya.
Kedepan, Pemkot Palembang melalui Dinas Perhubungan akan melakukan razia untuk penertiban parkir.
“Sekarang razia tersebut sudah berjalan dan terus dilakukan, Dishub selalu melakukan pengawasan dan pengontrolan, sekaligus menerima pengaduan atau laporan masyarakat,” paparnya.
Teks : Iwan
Editor : asih