SWARNANEWS.CO.ID, MUSIRAWAS | Komisi Perlindungan Anak Indonesia daerah (KPAID) Kabupaten Musi Rawas mengadakan sosialisasi di Desa Pasenan Dusun III Sri Pengantin Kecamatan Terawas Kabupaten Musi Rawas Proponsi Sumatera Selatan (24/10).
Ketua KPAID Kabupaten Musirawas, Ngimadudin, M.H., didampingi anggota Komisioner KPAID lainnya melakukan kegiatan rutin di wilayah kabupaten Musirawas untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat khususnya orang tua berkenaan perlindungan anak. Selain itu juga memberikan motivasi kepada anak-anak di desa agar menjadi anak yang sukses.
Ngimadudin menyampaikan bahwa kegiatan di dusun III Sri Pengantin ini adalah kegiatan yang rutin dilaksanakan sebagai upaya mewujudkan visi dan misi KPAI.
Adapun visi KPAI adalah Terwujudnya Indonesia Ramah Anak. Sedangkan Misinya adalah Meningkatkan komitmen para pemangku kepentingan yang terkait dengan kebijakan perlindungan anak dengan cara; Meningkatkan pemahaman dan peran serta masyarakat dalam perlindungan anak; Membangun sistem dan jejaring pengawasan perlindungan anak; Meningkatkan jumlah dan kompetensi pengawas perlindungan anak; Meningkatkan kuantitas, kualitas, dan utilitas laporan pengawasan perlindungan anak; Meningkatkan kapasitas, aksesibilitas, dan kualitas layanan pengaduan masyarakat; Meningkatkan kinerja organisasi KPAI.
Strategi yang dilakukan antara lain;
(1) Penggunaan System Building Approach (SBA) sebagai basis pelaksanaan tugas dan fungsi, yang meliputi tiga komponen sistem: (a sistem norma dan kebijakan, meliputi aturan dalam perundang-undangan maupun kebijakan turunannya baik di tingkat pusat maupun daerah; b) struktur dan pelayanan, meliputi bagaimana struktur organisasi, kelembagaan dan tata-laksananya, siapa saja aparatur yang bertanggung jawab dan bagaimana kapasitasnya; c) proses, meliputi bagaimana prosedur, mekanisme kordinasi, dan SOP-nya;
(2) Penguatan kapasitas kelembagaan dan SDM yang profesional, kredibel dan terstruktur, sehingga diharapkan tugas dan fungsi KPAI dapat berlangsung dengan efektif dan efisien;
(3) Penguatan kesadaran masyarakat untuk mendorong tersedianya sarana dan prasarana pendukung yang memberikan kemudahan akses terhadap penyelenggaraan perlindungan anak di semua sektor;
(4) Perspektif dan pendekatan yang holistik, komprehensif dan bukan parsial dalam merespon masalah atau kasus, karena masalah atau kasus anak tidak pernah berdiri sendiri namun selalu beririsan dengan berbagai aspek kehidupan yang kompleks;
(5) Diseminasi konsep Indonesia Ramah Anak (IRA) pada berbagai pemangku kewajiban dan penyelenggara perlindungan anak yang meniscayakan adanya child right mainstreaming dalam segala aspek dan level pembangunan secara berkelanjutan;
(6) Penguatan mekanisme sistem rujukan (reveral system) dalam penerimaan pengaduan, sehingga KPAI. Hal ini dipandang penting untuk memantapkan proses penanganan masalah perlindungan anak yang bersumber dari pengaduan masyarakat.
(7) Kemitraan strategis dengan pemerintah dan civil society dalam setiap bidang kerja dan isu agar setiap permasalahan bisa mendapatkan rekomendasi dan solusinya yang tepat, serta terpantau perkembangannya.
Wilayah Kabupaten Musirawas tidak semuanya dapat dilalui dengan jalan darat tetapi di beberapa tempat harus menggunakan “ketek” atau perahu mesin untuk mencapainya. khusus ke daerah dusun III Sri pengantin desa pasenan memerlukan waktu lebih kurang 1 jam jalan darat dari ibu kota kabupaten selanjutnya diteruskan dengan menggunakan perahu mesin menyusuri sungai selama lebih dari 1 jam dari Desa Pasenan. meskipun begitu KPAID Kabupaten Musi Rawas tetap melakukan kegiatan hampir di semua desa di Kabupaten Musi Rawas sehingga visi dan misi KPAID dapat terwujud, tambah Ngimadudin.
Teks : Supri
Editor : Asih