Pelimpahan Kasus Karhutla ke JPU Dipercepat

SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG, 25/10/2019 | Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) mendorong penyidik yang menangani tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk mempercepat pemberkasan dan segera melimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Tersangka kasus karhutla baik dari perorangan maupun perusahaan sebagian besar telah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan dan dinyatakan lengkap (P-21), para tersangka dalam waktu dekat bisa segera disidangkan, kata Kapolda Sumsel Irjen Firli Bahuri, di Palembang, Jumat.

Dia menjelaskan, selama musim kemarau 2019 ini, pihaknya telah menahan 30 tersangka kasus karhutla dari sejumlah kabupaten seperti Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu, Banyuasin, dan Musi Banyuasin.

Tersangka tersebut secara intensif diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel dan di tingkat polres dengan diperkuat keterangan ahli, dan dari jumlah itu, 19 orang di antaranya telah selesai pemeriksaan dan berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan.

“Melihat perkembangan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap para tersangka, kami pastikan 11 tersangka yang tersisa dalam waktu dekat pemberkasannya rampung dan bisa dilimpahkan ke penuntut umum,” ujar Kapolda.

Pembakaran lahan merupakan tindak pidana karena asap yang ditimbulkan dari lahan yang terbakar bisa menimbulkan gangguan berbagai aktivitas dan kesehatan masyarakat.

Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sejumlah kabupaten akhir-akhir ini tidak boleh dibiarkan meluas dan menimbulkan bencana kabut asap yang dapat menimbulkan banyak kerugian.

Upaya untuk meminimalkan karhutla yang biasa terjadi pada setiap musim kemarau, jajaran Polda Sumsel terutama yang wilayahnya tergolong rawan kebakaran hutan dan lahan diperintahkan melakukan pembinaan kepada masyarakat, petani, dan perusahaan perkebunan. Tujuannya, agar meninggalkan kebiasaan membakar untuk membuka atau membersihkan lahan serta menindak tegas siapa pun yang terbukti secara sengaja membakar lahan, ujar Irjen Firli.

Teks/Editor : Antara/Asih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *