Swarnanews.co.id-Palembang, 27/10 /2019 – Yayasan Lembaga Konsumen Sumatera Selatan (YLK Sumsel) mengingatkan masyarakat terutama remaja putri mewaspadai produk kosmetika tanpa izin (ilegal) yang akhir-akhir ini kembali marak dijual di pasaran dan secara daring melalui media sosial.
“Produk kosmetika ilegal yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan kulit itu akhir-akhir ini masih sering diperdagangkan baik di pertokoan maupun dijual langsung ke rumah-rumah penduduk dan melalui jaringan internet (online/daring), sehingga masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan agar tidak menjadi korban pemasaran barang ilegal itu ,” jelas Ketua YLK Sumsel, Hibzon Firdaus di Palembang, Minggu.
Untuk menghindari banyaknya korban penggunaan produk kosmetika ilegal, masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran produk kecantikan yang dijual secara daring, di toko dan langsung ke rumah-rumah penduduk.
Selain itu masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian sebelum memutuskan untuk membelinya dengan melakukan pengecekan izin perdagangan pada kemasan produk, jika tidak ada dapat melaporkannya kepada aparat keamanan terdekat, terangnya.
Dia menjelaskan, sejumlah produk kecantikan yang diduga beredar di pasaran tanpa izin yang sah dari instansi berwenang sebagian besar adalah produk yang berasal dari luar negeri.
Pemasaran produk kecantikan baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri harus memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai dengan Undang Undang (UU) Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen.
Jika suatu produk barang diperdagangkan kepada masyarakat tanpa dilengkapi izin yang sah tidak dibenarkan beredar dipasaran atau diperjualbelikan kepada konsumen.
Penertiban peredaran barang ilegal di pasaran diperlukan dukungan dari semua lapisan masyarakat, karena jika tidak ada konsumen yang merasa dirugikan sulit dilakukan tindakan hukum.
Untuk melakukan penertiban peredaran produk ilegal dan tindakan tegas kepada pelaku usaha yang telah merugikan konsumen, diminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar jangan takut melapor jika merasa dirugikan oleh pedagang atau pihak perusahaan penyedia barang tersebut, jelas Hibzon.
Teks/Editor : Antara/Asih