SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG, 29/10 /2019 | Sejumlah 1.000 lebih pengendara sepeda motor dan mobil di Kota Palembang, Sumatera Selatan, terjaring operasi kepolisan di bidang lalu lintas dengan sandi Operasi Zebra Musi 2019.
Berdasarkan evaluasi pekan pertama pelaksanaan Operasi Zebra Musi yang dijadwalkan berlangsung pada 23 Oktober hingga 5 November 2019, terdapat 1.000 lebih pengendara diberikan tindakan pelanggaran (tilang) karena tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) atau sudah habis masa berlakunya, tidak membawa STNK, dan pelanggaran aturan lalu lintas lainnya, kata Kasatlantas Polresta Palembang Kompol Arif Harsono,di Palembang, Selasa.
Sesuai dengan tujuan dilaksanakannya operasi kepolisian itu, pihaknya berupaya menindak tegas pengendara yang melanggar aturan sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas penting dilakukan untuk menekan angka kecelakaan yang sebagian besar disebabkan faktor kesalahan manusia (human error).
“Untuk menyukseskan Operasi Zebra Musi dan mewujudkan Kamseltibcarlantas, warga Kota Palembang yang biasa beraktivitas menggunakan kendaraan bermotor diingatkan mematuhi rambu lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraannya dan perlengkapan keselamatan seperti helm berstandar SNI dan sabuk pengaman,” ujarnya.
Sebelumnya pihaknya menggelar Operasi Patuh Musi selama dua pekan mulai 29 Agustus hingga 11 September 2019.
Kegiatan Operasi Patuh Musi 2019 difokuskan terhadap delapan pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan pengendara kendaraan roda dua dan empat.
Delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi target operasi seperti pengendara sepeda motor tidak memakai helm, pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt), pengendara kendaraan yang usianya di bawah umur atau belum memenuhi persyaratan mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kemudian menindak tegas pengendara melawan arus lalu lintas, mengendarai kendaraan dalam kondisi mabuk, menggunakan telepon seluler, melebihi batas kecepatan dan muatan, menggunakan sirene dan lampu strobo, serta melanggar rambu-rambu lalu lintas atau marka jalan, tutur Kompol Arif.
Teks/Editor : Antara/Asih