Tarif PNBP Iuran Badan Usaha Sektor Hilir Migas Turun

BPH Migas Sosialisasikan Kepada Badan Usaha

 

SWARNANEWS.CO.ID, JAKARTA | Pemerintah telah menurunkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dengan rata-rata penurunan sebesar 18,75%. Penurunan tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2019 yang merupakan pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2006 Tentang Besaran dan Penggunaan Iuran dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa. Peraturan Pemerintah tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tanggal 3 Juli 2019 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 8 Juli 2019 , serta berlaku setelah 60 hari sejak tanggal di undangkan. Latar belakang diterbitkannya PP 48 Tahun 2019 tersebut adalah untuk meningkatkan akuntabilitas dan memberikan kepastian hukum dalam pengeloaan iuran Badan Usaha dan untuk mendukung kebijakan Pemerintah di sektor hilir migas serta mendorong peningkatan pertumbuhan usaha dibidang Hilir migas.

Dalam rangka menciptakan kesepahaman antara Badan Usaha dan Pemerintah dalam implementasi pelaksanaan ketentuan PP No. 48 tahun 2019 BPH Migas menyelenggarakan Sosialisasi kepada Badan Usaha mengenai poin-poin perubahan dalam proses pemungutan dan pembayaran iuran Badan Usaha. Tujuan diadakan sosialisasi tersebut adalah untuk meningkatakan efisiensi dan efektivitas serta standarisasi dalam proses implementasi pemungutan dan pembayaran PNBP iuran Badan Usaha sehingga dapat terwujud good governance (tata kelola yang baik) dan akuntabilitas dalam pemungutan Iuran Badan Usaha.

Bertempat di The Alana Hotel Sentul Bogor, (29/10/19), kegiatan Sosialisasi ini dihadiri oleh sekitar 95 Badan Usaha di sektor Hilir Migas. Acara dibuka oleh Komite BPH Migas Sumihar Panjaitan selaku Plh. Kepala BPH Migas. Kemudian dilanjutkan dengan paparan narasumber dari Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan John David Siburian, Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Erika Retnowati, Inspektur V Itjen KESDM Jacobes Alexsander Timisela, dan Sekretaris BPH Migas Bambang Utoro dan dimoderatori oleh Komite BPH Migas Saryono Hadiwidjoyo.

Adapun pokok-pokok perubahan revisi PP No. 1 Tahun 2006 menjadi PP No. 48 Tahun 2019 diantaranya yaitu:

  1. Penurunan prosentase tarif iuran sebesar rata-rata 18,75 % dengan rincian :
    Untuk Niaga BBM:
    – Volume penjualan s.d 25 Juta KL dari 0,3% menjadi 0,25 %;
    – Volume penjualan 25 Juta KL s.d 50 Juta KL dari 0,2% menjadi 0,175 %;
    – Dan Volume di atas 50 Juta KL dari 0,1% menjadi 0,075 %.

Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa:
– Volume pengankutan s.d 100 juta MSCF dari 3% menjadi 2,5%
–  Volume pengangkutan di atas 100 juta MSCF dari 2% menjadi 1,5%

Niaga Gas Bumi melalui pipa dari 0,3% menjadi 0,25%.

Besaran Iuran yang harus dibayar oleh Badan Usaha Niaga BBM dihitung dari perkalian realisasi jumlah volume per jenis Bahan Bakar Minyak yang dijual per tahun, dengan harga jual BBM dikalikan dengan besaran persentase Iuran. Untuk iuran pengangkutan gas bumi melalui pipa dihitung dari perkalian jumlah volume Gas Bumi yang diangkut dengan tarif pengangkutan Gas Bumi per seribu standard kaki kubik (MSCF) dikalikan dengan besaran persentase iuran, sedangkan Untuk iuran niaga gas bumi melalui pipa dihitung dari perkalian realisasi jumlah volume atau jumlah energi Gas Bumi yang dijual dengan harga jual gas bumi dikalikan dengan besaran persentase iuran.

  1. Perubahan mekanisme pembayaran iuran, yang sebelumnya dibayar berdasarkan penetapan perkiraan besaran iuran tahunan, menjadi berdasarkan realisasi yang dihitung secara self assessment oleh masing-masing Badan Usaha dengan jatuh tempo pembayaran iuran tanggal 15 bulan berikutnya. Dengan perubahan ini diharapkan pemungutan iuran bisa dilakukan secara lebih adil. Namun perlu diingat pula bahwa dengan mekanisme self assessment ini maka Badan Usaha diharuskan membayarkan secara tepat waktu dan jumlah, jika terjadi keterlambatan dan kekurangan maka Badan Usaha akan dikenakan sanksi denda.
  2. Pengecualian Pengenaan Iuran untuk Jenis Bahan Bakar Minyak tertentu, jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (JBKP), gas bumi melalui pipa untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, dan gas bumi untuk bahan bakar gas (transportasi).
  3. Untuk meningkatkan kepatuhan Badan Usaha dalam membayar iuran, maka terdapat dua jenis sanksi yang diterapkan, yaitu :
  4. sanksi atas penyampaian Laporan (baik Triwulanan maupun Final) berupa Teguran 1,2,3 yang jika tidak diindahkan oleh Badan Usaha maka akan dicabut NRU atau Hak Khususnya serta direkomendasikan untuk dicabut Izin Usahanya
  5. serta sanksi atas Pembayaran Iuran yang berupa sanksi denda berdenda sebesar 2% yang dikenakan pada seluruh bagian hutang iuran kumulatif Badan Usaha, termasuk jika ada temuan kekurangan pembayaran Badan usaha bulanan yang dilakukan secara self Assessment.
  6. BPH Migas dapat meminta Instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan Badan Usaha dalam rangka menguji kepatuhan atas pemenuhan kewajiban iuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga 25 Oktober 2019, BPH Migas telah berhasil menyetorkan iuran Badan Usaha ke Kas Negara sebesar Rp1,27 Trilliun atau sebesar 133,26 % dari target Rp950 miliiar untuk tahun anggaran 2019. Seluruh penerimaan iuran dari Badan Usaha sektor hilir migas tersebut seluruhnya disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. BPH Migas dapat menggunakan Iuran dari Badan Usaha tersebut melalui mekanisme APBN untuk penyediaan dan peningkatan pelayanan yang terukur dan berkualitas  kepada Badan Usaha serta mendorong peningkatan PNBP.

Teks : Ril
Editor : Sarono PS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar