Sebanyak 61 Perda Baru Mulai Disusun

SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Rapat paripurna masa persidangan III dalam rangka Pengucapan Sumpah Jabatan / Janji Pimpinan Defenitif DPRD Kota Palembang masa jabatan 2019-2024, berlangsung di Gedung DPRD Kota Palembang, Selasa (8/10/2019)

Mengambilan sumpah dan jabatan ketua dan wakil ketua DPRD Kota Palembang,
Zainal Abidin SH dari Partai Demokrat (ketua), Sri Wahyuni, Partai Gerindra (Wakil ketua), Ali Sya’ban PDI Perjuangan (wakil ketua ), dan Azhari Haris, Partai PAN (wakil ketua) dilakukan oleh Kepala Pengadilan Negeri Klas 1A Kota Palembang Bongbongan Silaban, selaku rohaniawan

Persiapan surat keputusan gubernur Sumsel ketua dan wakil ketua defenitif DPRD Kota Palembang yang sudah di lantik diserahkan walikota Palembang H Harnojoyo di saksikan Sekda Pemprov Sumsel Nasrun Umar

Dihadiri Sekda Pemprov Sumsel Nasrun Umar, Walikota Palembang H Harnojoyo, Pengadilan Negeri Palembang, Ketua DPRD Ogan Ilir, Suharto, Danlanal, Danlanud, TNI, Polri, Ketua PKK Kota Palembang, Silfia Harnojoyo, instansi OPD Kota Palembang

Dalam sambutannya, walikota Palembang H Harnojoyo menyampaikan, Pemkot Palembang dan DPRD kota sejatinya memiliki visi yang sama yakni mensejahterakan masyarakat. Diharapkan bisa bekerjasama dalam menyelesaikan permasalahan di lingkungan masyarakat Kota Palembang

Berdasarkan data, Pemkot Palembang dan DPRD kota telah menghasilkan produk hukum peraturan daerah yakni sebanyak 61 Perda yang sudah di keluarkan mulai tahun 2014-2019.

Sebagai lembaga legislatif yang mitra Pemda, DPRD Kota mampu untuk menjembatani kebijakan sesuai keinginan masyarakat secara bersama sama dalam kehidupan demokrasi, mengatur serta mengurus soal pemerintahan.

Mewakili Pemkot Palembang, mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi kepada ketua DPRD Kota Palembang periode 2014-2019, atas dedikasi dan tugas yang di emban untuk masyarakat dengan baik.

Selain itu, mengucapkan selamat kepada ketua DPRD Kota Palembang periode 2019-2024 yang baru dilantik. Semoga mengemban tugas dengan baik dan amanah dalam memperjuangkan kesejahteraan rakyat.

DPRD Kota Palembang semoga mampu menampung aspirasi masyarakat dan bisa merintis serta meluruskan kepemimpinan DPRD Kota sebelumnya. Dan bekerjasama dengan Pemkot Palembang dalam mewujudkan Palembang Emas Darussalam 2023.

“Yang jelas Pimpinan DPRD sebagai vasilitator pimpinan dewan dan legislatif bisa membangun sinergi yang baik. Kedepan akan lebih di tingkatkan kembali,” tandasnya.

Ditempat sama, Sekda Pemprov Sumsel Nasrun Umar memaparkan tugas dan tanggung jawab DPRD Kota Palembang sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014 khusus pasal 154. Salah satunya, pengawasan dan pengontrolan wewenang terkait pertanggungjawaban kepala daerah
tentang LKPJ. Selain itu melakukan pembahasan dan menyusun RHP LPK yang disampaikan pada rapat paripurna setelah akhir tahun.

Teks : Iwan
Editor: Asih