Dua Wartawan di Sumut Dibunuh Secara Sadis

PWI Pusat Minta Kapolri Usut dan Tangkap Pelaku

 

SWARNANEWS.CO.ID, LABUHANBATU | Kembali terjadi kekerasan terhadap wartawan. Kali ini dua orang wartawan di Sumatera Utara (Sumut) tewas dibunuh. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara mengecam keras terhadap pelaku pembunuhan dua orang wartawan Koran  Mingguan Pindo Merdeka di Kabupaten Labuhanbatu Peovinsi Sumatera Utara. Mereka meminta Kapolda Sumatera Utara untuk mengusut tuntas serta menyeret dalang dan pelaku pembunuhan terhadap Maratua P. Siregar (Sanjai) dan Raden Sianipar.

Korban Maratua mayatnya ditemukan di semak-semak dengan kondisi penuh luka bacokan beserta sepeda motor yang dipinjamnya. Jenazah korban ditemukan sekitar 200 meter dari mayat Raden Sianipar yang sebelumnya ditemukan tewas di parit belakang kontainer PT SAB/KSU Amalia, di dusun Wonosari kecamatan Panai Hilir kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, Kamis (31/10’2019).

Ketua PWI Sumatera Utara, H Hermansjah didampingi Sekretaris Edward Thahir dan Ketua Pembela Wartawan PWI Sumut, f Wilfried Sinaga SH, Jumat (1/10/2019) kepada wartawan di Medan menyatakan, sebagaimana amanat Undang Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers bahwa wartawan dalam bertugas menjalankan profesinya dilindungi undang undang. Oleh karena itu diminta atau tidak aparat kepolisian dari tingkat paling bawah setingkat kapolsek sampai kapolda dan Kapolri wajib melindungi wartawan dari kejahatan sebagaimana dialami Maratua P Siregar dan Raden Sianipar yang ditemukan tewas mengenaskan dengan luka bacokan di sekujur badan. “Siapapun pelaku dan aktor di balik kasus pembunuhan dua wartawan tersebut harus dihukum berat, karena bagaimanapun kekerasan terhadap Pers tidak dibenarkan dan merupakan pelanggaran berat,” ujar Hermansjah yang sejak Kamis malam memastikan bahwa kedua korban benar berprofesi sebagai wartawan di Labuhan Batu sehingga keberadaannya wajib dilindungi.

Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Pusat, H Octaf Riady SH

Di lokasi terpisah, Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Pusat, H Octaf Riady SH,  menegaskan wartawan bekerja menjalankan profesinya dilindungi undang-undang, dan apabila masyarakat tidak puas terhadap pemberitaan wartawan bisa menyanggahnya melalui ketentuan hak jawab sebagaimana diatur UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.Octaf juga meminta Kapolri untuk memprioritaskan pengungkapan kasus ini.

Sehubungan itu pula Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto diingatkan agar memberikan perhatian khusus dan membentuk tim untuk segera mengusut tuntas kasus ini sehingga bisa segera diungkap siapa dalang pelakunya.

Adanya kasus pembunuhan ini membuktikan sekaligus menunjukkan indikasi bahwa wartawan dalam bertugas penuh resiko dan ancaman bahaya sehingga PWI Sumut secara khusus meminta agar wartawan dalam bertugas lebih memperhatikan keselamatan jiwanya dari pada liputan berita. Sembari mengingatkan wartawan baik anggota maupun non anggota PWI Sumut agar saat memilih profesi menjadi wartawan benar benar serius menjalani profesi mulia ini, tanpa diembeli kepentingan pribadi apalagi sebagai LSM (lembaga swadaya masyarakat).

Sebagaimana dilaporkan wartawan dari dusun Wonosari kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, penemuan mayat Maratua P. Siregar sekira pukul 10.00 wib pagi, di tubuh korban ditemukan tanda- tanda kekerasan berupa luka bacokan di kepala, di punggung dan paha sebelah kanan, dan mayat Maratua P. Siregar dan dievakuasi ke Puskesmas Sei Berombang.

Informasi yang dihimpun wartawan dari beberapa sumber, diketahui kedua korban yang diduga dibunuh orang tidak dikenal kesehariannya berprofesi sebagai wartawan koran Mingguan Pindo Merdeka. Semasa hidup korban kritis menyoroti permasalahan sengketa areal milik perkebunan PT SAB/KSU AMELIA yang saat ini sudah dieksekusi Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.

Selain itu keberadaan kedua korban yang disebut sebut juga sebagai anggota LSM, khusus Sanjay Siregar juga disebut sebut pernah memimpin puluhan masyarakat Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Bupati Kabupaten Labuhanbatu pada 13 Februari 2014 silam.

Mereka menuntut agar diperbolehkan masuk ke areal lahan garapan yang selama ini dikuasai oleh PT SAB/KSU Amelia sejak tahun 2005 lalu. Mereka meyakini lahan seluas 760 hektar tersebut merupakan tanah hak milik masyarakat desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir.

Editor : Sarono PS

Sumber : kabarrakyat.website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *