Swarnanews.co.id-Palembang, 02/11/2019 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berupaya meningkatkan kepatuhan hukum masyarakat yang ada di 17 kabupaten dan kota dalam provinsi setempat menghadapi era revolusi industri 4.0.
Kepatuhan hukum perlu ditingkatkan karena revolusi industri 4.0 membuat pola pemikiran manusia berubah cenderung mempermudah sesuatu meskipun melanggar norma dan aturan, kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Sugeng Purnomo ketika memberikan orasi ilmiah pada Dies Natalis ke-59 Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Jumat
Dia menjelaskan, era revolusi industri 4.0 artinya dunia telah mencapai empat tahapan atau periode dalam melalui era revolusi industri.
“Revolusi tersebut membuat pola pemikiran manusia berubah ke arah yang cenderung mempermudah sesuatu termasuk pemikiran mencari keuntungan ekonomi dengan cara instan meskipun melanggar hukum,” ujarnya.
Pengaruh kemajuan teknologi dan informasi dewasa ini, mendorong munculnya kejahatan siber (cyber crime) yang mengubah pola dan modus operandi kejahatan menjadi lebih canggih.
Pelaku kejahatan memanfaatkan sarana teknologi dan melewati batas berbagai yurisdiksi. Fenomena tersebut merupakan fenomena global yang terjadi di negara manapun termasuk Indonesia.
Permasalahan hukum dampak perkembangan zaman di era revolusi industri 4.0 ini merupakan tantangan yang perlu diantisipasi bersama seluruh jajaran penegak hukum.
Dengan melakukan berbagai tindakan antisipatif, diharapkan aksi kejahatan dengan modus operandi secanggih apapun dapat dicegah dan ditangani secara baik oleh aparat kejaksaan dan penegak hukum lainnya, kata Kajati.
Teks/Editor : Antara/Asih