SWARNANEWS.CO.ID, LUBUKLINGGAU | Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), tokoh masyarakat sekaligus salah seorang ulama Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara II, H. Fachrurrozi melakukan koordinasi dengan Lurah Kelurahan Pasar Satelit Lubuklinggau, Arik Sandra Jaya, MM, di Kantor Kelurahan Pasar Satelit Lubuklinggau, Senin (4/11).
Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin dilakukan di kelurahan, kami selaku Ketua LPM kelurahan Pasar Satelit terus melakukan koordinasi, mengayomi, bersinergi, membina, serta membimbing pihak kelurahan pasar satelit guna mewujudkan Lubuklinggau Kota Metropolis Madani, ujar H. Fachrurrozi.
“Kami senantiasa berpesan kepada pihak kelurahan pasar satelit Lubuklinggau untuk menanggapi masalah dalam masyarakat serta mecari pemecahan masalah yang ada. Kita harapkan Lurah selalu bersinergi dengan bawahannya, termasuk staf kelurahan melakukan pendampingan bersama LPM ke masyarakat untuk menyelesaikan urusan permasalahan yang ada umpamanya berkenaan perizinan. Hidup itu memperbaiki yang kurang dan mengurangi yang berlebihan. Kita harus bisa mencapai hari ini lebih baik daripada hari kemarin, hari esok harus lebih baik dari hari ini,” jelas H Fachrurrozi.
Arik, selaku Lurah yang sudah hampir Lima tahun di Kelurahan Pasar Satelit mengatakan bahwa Lurah mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam Melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan; Melakukan pemberdayaan masyarakat; Melaksanakan pelayanan masyarakat; Memelihara Ketentraman dan ketertiban umum; dan Memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum. Dalam melaksanakan tugas, Lurah mempunyai fungsi: penyusunan program dan kegiatan Kelurahan; pengoordinasian penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan; penyelenggaraan kegiatan pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa lingkup rukun warga; pengoordinasian kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat; pembinaan penyelenggaraan terhadap kegiatan di bidang POS YANDU dan kebersihan; pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan bidang kesejahteraan sosial; pelaksanaan penatausahaan Kelurahan; pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
“Rincian tugas Lurah antara lain Menyusun program kerja kegiatan di tingkat Kelurahan; Menyusun usulan rencana anggaran belanja Kelurahan; Mempelajari dan menelaah peraturan Perundang-undangan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang berlaku; Melaksanakan koordinasi dengan Seksi-seksi pada unit Kerja maupun SKPD/Instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; Mengatur dan mendistribusikan pekerjaan kepada bawahan.
Selain itu menyelenggarakan ketatausahaan kelurahan dalam menunjang kinerja organisasi; Menyelenggarakan pelayanan umum kepada masyarakat sesuai peraturan yang berlaku; Menyelenggarakan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum untuk menunjang kegiatan masyarakat; Menyelenggarakan tugas-tugas umum pemerintahan, kesejahteraan rakyat, pembinaan ketentraman dan ketertiban, serta ekonomi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat; Memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan; Memberikan penilaian dan menandatangani Sasaran Kinerja Pegawai ; Memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
“Melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan kepada atasan; dan Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya. Semua hal untuk mewujudkan tugas pokok dan fungsi lurah tentu saja memerlukan dukungan semua pihak yang ada di Kelurahan Pasar Satelit terutama tokoh masyarakat, LPM, serta berbagai pihak lainnya,” ungkap Arik.
Teks : Supriadi
Editor : Sarono PS