SWARNANEWS.CO.ID, BATURAJA, 08/11/2019 | Ratusan orang yang pernah duduk sebagai anggota Koperasi Unit Desa Minanga Ogan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menyegel portal masuk perkebunan kelapa sawit tersebut sebagai bentuk protes.
Aksi ini merupakan buntut dari pengunduran diri ratusan anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Minanga Ogan secara serentak beberapa waktu lalu. Mereka sekarang mempercayakan lahannya ke KUD Harapan Bersama.
“Ini adalah tindak lanjut pengunduran diri anggota koperasi yang sebelumnya menjadi anggota KUD Minanga Ogan,” kata Bayumi, pengacara eks anggota KUD Minanga Ogan, di Baturaja, Ibu Kota Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Jumat.
Menurut Bayumi, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk meminta hak-hak mereka di KUD Minanga Ogan. Namun, banyak mengalami hambatan dan ketidakpastian.
“Saya menduga KUD Minanga Ogan ini banyak terjadi hal-hal yang sangat merugikan hak-hak anggota peserta koperasi,” katanya.
Beberapa waktu lalu, lanjut dia, sebanyak 397 anggota KUD Minanga Ogan mengundurkan diri dari koperasi tersebut karena hak-hak mereka tidak terpenuhi dan lebih memilih bergabung dalam KUD Harapan Bersama.
Menurut dia, di KUD Minanga Ogan disinyalir terjadi penggelembungan jumlah anggota dilihat dari luas lahan yang dikelola oleh pihak koperasi tersebut tidak sebanding dengan jumlah anggota yang ada.
Hal senada dikatakan Robert Jeri Turnando selaku Ketua KUD Harapan Bersama. Ia mengatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk eksistensi mereka untuk mencari kepastian hukum.
Setelah aksi tersebut, kata Robert, pihak KUD Minanga Ogan diminta untuk tidak melakukan aktivitas apa pun sebelum ada kepastian hukum.
“Tolong tidak ada aktivitas lagi hingga ada kepastian hukum,” katanya menegaskan.
Sementara itu, perwakilan dari KUD Minanga Ogan Manajer PT Minanga Ogan Misran berharap pertemuan ini menjadi yang terbaik.
“Saat ini pengurus KUD sedang berkoordinasi dengan pengurus pusat, mungkin besok akan pulang,” katanya.
Untuk itu, ia berharap agar masalah pemasangan plang dan penghentian akifitas dilakukan atas dasar kesepekatan.
“Soal pemasangan plang dan penutupan portal, harus ada kesepakatan terlebih dahulu karena tidak bisa dilakukan tanpa ada kesepakatan,” ujarnya.
Teks/Editor : Antara/Asih