SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG, 11/11/2019 | Jasa pinjaman online fintech peer-to-peer lending di Sumatera Selatan tumbuh pesat sejalan dengan semakin bertambahnya lembaga penyelenggara yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan data OJK diketahui jumlah peminjam di Sumatera Selatan mencapai 229.841 orang dengan total pinjaman Rp754 miliar atau meningkat 136 persen (ytd) per September 2019. Sedangkan, untuk lender (pemberi pinjaman) berjumlah 7.193 orang.
“Dari total 127 fintech yang terdaftar, ada 229.841 orang di Sumsel yang telah memanfaatkannya. Sejauh ini pertumbuhan cukup pesat, meski secara potensi sebenarnya ini belum tergarap maksimal,” kata Kepala OJK Regional VII Sumatera Bagian Selatan Panca Hadi Suryatno, di Palembang, Senin.
Ia mengatakan jika merujuk jumlah penduduk Sumatera Selatan yang sekitar delapan juta jiwa maka belum sampai 10 persen yang mengakses fintech ini.
Demikian juga secara nasional yakni dari penduduk Indonesia yang diperkirakan mencapai 270 juta jiwa, hanya terdapat 14.359.918 jumlah rekening peminjam per September 2019.
Sejauh ini 127 fintech yang terdaftar itu telah menyalurkan pinjaman senilai Rp60,41 triliun per September 2019 atau meningkat 166,51 persen (ytd), dengan outstanding pinjaman mencapai Rp10,18 triilun atau meningkat 101,83 persen (ytd). Sedangkan akumulasi rekening lender 558.766 entitas atau meningkat 168,28 persen (ytd).
“Nah, untuk Sumatera Selatan, sejauh ini belum ada fintech lokal. Kami berharap beberapa tahun ke depan, lahir lembaga jasa fintech dari daerah ini,” kata dia.
Sampai Agustus 2019, sebanyak 48 perusahaan fintech telah masuk ke dalam 15 kluster inovasi keuangan digital. Sementara itu, 127 fintech P2P Lending telah mengantongi tanda terdaftar dari OJK. Dari jumlah itu, tujuh pemain telah mengantongi izin permanen.
Menurut Panca, berkembangnya fintech ini juga harus diimbangi oleh peningkatan literasi keuangan masyarakat mengingat pertumbuhan yang terjadi telah membuat oknum tak bertanggung jawab melancarkan operasi fintech ilegal.
“Edukasi ini sangat penting, yakni bagaimana agar masyarakat memanfaatkan fintech yang terdaftar di OJK agar dapat terlindungi. Seperti diketahui fintech ilegal kerap memberikan bunga yang tinggi, dan metode penagihan yang tidak manusiawi,” kata Panca.
Teks/Editor : Antara/Asih