Swarnanews co.id-Pekanbaru, 11/11 /2019) – Komisi III DPRD Provinsi Riau yang membidangi perpajakan berencana akan merangkul lima provinsi penghasil kelapa sawit untuk mengusulkan adanya revisi UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ke DPR RI.
“Jadi kita akan bergerak ke enam daerah termasuk Riau untuk mengajak mereka bersama-sama membentuk asosiasi untuk memperjuangkan dana bagi hasil (DBH) crude palm oil (minyak sawit mentah),” kata Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Husaimi Hamidi di Pekanbaru, Senin.
Dijelaskan Politisi PPP itu, langkah ini diambil untuk membantu pemerintah Provinsi Riau dalam meningkatkan pendapatan daerah. “Apalagi, selama ini, DBH Riau dari hasil migas kerap mengalami tunda salur,” katanya.
Selain tunda salur, lanjutnya, Riau juga mengalami kerugian lingkungan yang cukup parah akibat banyaknya pabrik dan kelapa sawit. Seperti kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), pencemaran udara, dan pencemaran lainnya.
“Kami membantu pemprov meningkatkan pendapatan, karena daerah kita ini kaya akan potensi itu. Kita harus bersama-sama melaporkan ke pusat, menjelaskan kerugian yang kita alami. Hutan kita sudah gundul, sungai tercemar,” tutur legislator Dapil Rokan Hilir itu.
Sebagai langkah awal, pihaknya akan mengunjungi Kalimantan Timur untuk berdiskusi bersama DPRD setempat. Kemudian akan melanjutkan ke Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Sumatera Selatan (Sumsel), Sumatera Utara (Sumut) dan Jambi.
“Nanti akan kita kunjungi satu per satu, sehingga nanti kalau sudah selesai akan kita usulkan ke DPR RI dan Desember diharapkan sudah masuk ke Banleg DPR RI,” tuturnya.
Sebagai informasi, dalam UU tersebut diatur daerah yang mendapatkan dana perimbangan melalui dana bagi hasil dikhususkan bagi daerah penghasil pajak dari kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi dan pertambangan panas bumi.
Teks/Editor : Antara/Asih