Kredit Macet TKI Membengkak

Swarnanews.co.id-Jakarta, 12/11 /2019- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyebutkan sebagian dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tidak memiliki akses perbankan di luar negeri sehingga menyebabkan non performing loan (NPL) Kredit Usaha Rakyat membengkak.

“Ya tadi ada beberapa di antaranya memang para pekerja kita tidak memiliki akses perbankan,” katanya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa.

Ida mengatakan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyarankan pemerintah untuk dapat bekerja sama dengan berbagai perbankan di negara penempatan para TKI sehingga mereka bisa menyicil pembayaran KUR.

“Nanti kita kerja sama dengan perbankan di negara setempat sehingga mempermudah mereka untuk mengangsur. Itu problemnya, memang di situ,” ujarnya.

Ia menuturkan pemerintah akan memperluas akses penyaluran KUR melalui kerja sama dengan perbankan milik negara penempatan TKI seperti Jepang, Jerman, dan beberapa negara lain yang akan dilakukan pada 2020 mendatang.

“Kita harapkan bentuknya adalah government to government jadi jaminan perlindungan bisa didapatkan dan kemudian kita berusaha untuk mendapatkan kerja sama dengan bank-bank tersebut,” katanya.

Ia menjelaskan, para TKI menggunakan pembiayaan KUR sebagai modal untuk bekerja ke luar negeri sehingga dengan adanya penurunan suku bunga KUR menjadi 6 persen diharapkan dapat semakin banyak penempatan tenaga kerja di luar negeri.

“Untuk penempatan mereka di luar negeri kan butuh biaya nah itu mereka mendapatkan pembiayaan itu dari KUR,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan untuk menekan NPL tersebut pemerintah bisa menerapkan government to business dengan menggandeng badan usaha di negara lain.

“Misalnya dengan standard chartered, dia kan punya cabang di Hong Kong. Ini belum baku ya, nanti perjanjian kerja sama Kemenaker dengan standard chartered,” katanya.

Menurutnya, skema government to business dapat mengurangi risiko kemungkinan terjadinya disalahgunakan karena ia menilai para pebisnis tidak akan berani bermacam-macam dengan pemerintah.

“Fee nya dari collection fee yang sudah kita kasih, dia 3-4 persen dari suku bunga KUR itu. Maka itu suku bunga subsidi untuk TKI itu 14 persen jadi 3,5 persen itu adalah collection fee. KUR mikro kan 10,5 persen subsidinya, KUR TKI itu 14 persen,” jelasnya.

Sebagai informasi, pemerintah telah resmi menurunkan kembali suku bunga KUR dari 7 persen menjadi 6 persen per tahun yang akan mulai dilakukan pada 1 Januari 2020.

“Telah disepakati bahwa KUR ke depan adalah KUR yang pro rakyat karena per 1 Januari 2020 kita setuju untuk diturunkan dari 7 persen menjadi 6 persen,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Selasa.

Berdasar catatan Kemenko Perekonomian, penyaluran KUR sejak Agustus 2015 hingga 31 Agustus 2019 mencapai Rp435,4 triliun dan telah diterima oleh 17,5 juta debitur serta rasio kredit macet atau NPL nya yaitu 1,31 persen.

Teks/Editor : Antara/Asih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *