Hina Ustadz Taufik, FPPUH Laporkan ke Polda

SWARNANEWS.CO.ID,PALEMBANG | Lantaran membuat postingan di Akun Facebook, pemilik atas nama Deddy Sutrisno dilaporkan Forum Persatuan Pecinta Ulama dan Habaib (FPPUH) Kota Palembang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (15/11/2019).

Postingan tersebut berisikan tentang ujaran kebencian terhadap almarhum Ustadz Taufik Hasnuri, lengkap dengan fotonya, Kamis (14/11/2019).

Dalam hujatan yang ditulis dalam akun Facebook Deddy Sutrisno berisi. “Akhirnya dicabut jg nyawa orang ini, yg sering menghina presiden Jokowi dan Ahok, dan mendewakan Rizik Sihab, trimakasih ya allah, semoga kelakuan di dunia, dan mulutnya yang biadab, mendapatkan balasannya….. Amin”.

Dalam postingan ini pemilik akun Facebook Deddy Sutrisno mengandung unsur ujaran kebencian dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE Jo pasal 320 KUHP. Diharapkan aparat kepolisian segera memproses hukum laporan yang mereka buat dan pelaku segera ditangkap, diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

” Sangat di sayangkan dan menyesalkan karena masih ada orang yang menghina dan menghujat ulama. Terlebih yang dihina telah meninggal dunia,” kata Malwadi, perwakilan Forum Persatuan Pecinta Ulama dan Habaib kota Palembang.

Menurutnya, laporan yang mereka buat untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Dan diharapkan kedepannya tidak ada lagi tindakan penghinaan ataupun hujatan terhadap ulama.

“Terkait adanya permintaan maaf yang disampaikan pelaku, kami dari Forum Persatuan Pecinta Ulama dan Habaib Kota Palembang belum menerimanya, karena memang belum sampai kepada kami. Boleh saja meminta maaf, namun proses hukum tetap kami tempuh,” paparnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi membenarkan adanya laporan dari FPPUH Kota Palembang terkait kasus ujaran kebencian dengan menghina dan menghujat almarhum ustadz KH Taufiq Hasnuri. “Laporannya sudah kami terima dan segera ditindaklanjuti,” singkatnya.

Teks : Iwan
Editor : asih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *