Dishub Mura adakan SMS broadcast KIR

SWARNANEWS.CO.ID, MUSIRAWAS |  Dalam rangka meningkatkan  pelayanan masyarakat dalam mengurus KIR, Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Rawas membuat SMS  Broadcast kepada pengguna kendaraan yang memiliki kendaraan yang wajib uji kir. Sebagaimana kita ketahui bersama KIR (bahasa Belanda = KEUR) merupakan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang. Sedangkan waktu Uji KIR dilakukan per enam (6) bulan sekali.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Rawas, Drs. Adi Winata, M.Si mengatakan, sebagai bentuk meningkatkan pelayanan Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Rawas kepada masyarakat khususnya yang memiliki kendaraan bermotor wajib KIR akan diberikan layanan SMS Broadcast untuk menghimbau agar dilakukan uji kir kembali. SMS himbauan ini kita kirimkan 14 hari menjelang habis masa KIR kendaraan tersebut.

Himbauan ini, mudah-mudahan menjadi pengingat pemilik kendaraan untuk melakukan uji KIR. Banyak pengaruh positif dari kegiatan uji KIR ini antara lain untuk keamanan si pengandara sendiri, dimana dalam uji KIR ini pengendara dapat mengetahui keadaan kendaraan, apakah kendaraan tersebut aman untuk digunakan atau ada yang harus diperbaiki. Sehingga mudah-mudahan akan mengurangi resiko dalam berlalulintas maupun untuk masyarakat lain yang ada di sekitar kendaraan.

“Uji KIR di lakukan di kantor Unit Pelayanan Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) Dinas Perhubungan Kabupaten  Musi Rawas di Muara Beliti. UPT PKB kita juga telah mendapat  Akreditasi oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI. Pada saat Uji KIR pertama kali, masyarakat diminta nomor hp untuk  selanjutnya akan mendapatkan sms broadcast pelayanan dari Dishub Mura dan Alhamdulillah saat ini sudah hampir 20 persen dari pemilik kendaraan yang wajib KIR sudah terdata nomor hp nya untuk selanjutnya mendapatkan pelayanan dari kita,” jelasnya.

“Pengujian Kendaraan Bermotor ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 1993 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pengujian Type Kendaraan Bermotor; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 1993 tentang Persyaratan Ambang Batas Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan beserta Komponen-Komponennya; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Type Baru; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Type Baru.

Adapun Persyaratan Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor antara lain; Pengujian Berkala Pertama Kali; BPKB asli beserta fotocopy;  STNK asli beserta fotocopy;  KTP Pemilik Kendaraan asli beserta fotocopy (apabila dikuasakan disertai Surat Kuasa dari Pemilik Kendaraan); Sertifikat Uji Type; Sertifikat Registrasi Uji Type (dari Penanggungjawab Produksi) asli beserta fotocopy; Sertifikat Rancang Bangun (dari Dirjenhub Darat dan Surat Keterangan hasil pemeriksaan mutu uji; Surat Ijin Usaha (utk Kend. Tertentu); Surat Ijin Operasi Angkutan Sewa dan Pariwisata; Surat Tera (utk Kend Taksi Meter, Tangki dan Kend yang menggunakan Bahan Bakar Gas)” ujar Adi Winata.

Teks: Supriadi
Editor: Sarono PS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *