Flay Over Jakabaring Masih Menyisakan Kasus Terus Bergulir

SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Kasus
sengketa lahan pembangunan jembatan Flay Over Jakabaring Palembang sampai kini terus bergulir. Pasalnya, pihak tergugat akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Pihak tergugat atas nama Kamaluddin melalui kuasa hukumnya Yuniarti SH sebagai pemilik lahan sertifikat tanah seluas 830 M2 di Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Seberang Ulu Satu Palembang.

“Di tingkat Pengadilan Negeri klien kami menang, namun penggugat atas nama Suroyo mengajukan banding dan akhirnya menang. Setelah itu diajukan kembali di Mahkamah Agung tapi masih tetap kalah,” kata Yuniarti saat konfrensi Pers di kantornya, Selasa (19/11) di samping Universitas IBA Palembang.

Walaupun demikian, selaku kuasa hukum akan tetap melakukan upaya hukum untuk dilakukan peninjauan kembali ( PK) ke MA, karena telah menemukan bukti baru atau novum.

“Surat sertifikat yang di klaim penggugat Suroyo bukan atas namanya melainkan nama orang lain milik Khodijah. Buktinya, surat jual beli tanah di lokasi tersebut Suroyo bertindak sebagai saksi,” jelasnya.

Yuniarti juga mengatakan novum atau bukti baru didapatkan setelah kasus banding berjalan di tingkat Mahkamah Agung.

Kasus perdata sengketa lahan seluas 830 meter persegi pembangunan jembatan flay over Jakabaring Palembang sudah berjalan 15 tahun sejak pembebasan lahan oleh Pemprov Sumatera Selatan 2004.

Lahan tersebut milik Kamaludin berdasarkan Surat pengakuan hak (SPH) 1930 dan sertipikat hak milik di wariskan kepada kelurganya berdasarkan penetapan pengadilan agama Palembang 1977.

Akibat sengketa perdata tersebut dan gugatan dari Suroyo Kamaludin tidak bisa mendapat ganti rugi dari pemerintah saat pembangunan jembatan Flay Over Jakabaring hingga kasus selesai atau ingkrah.

“Dana pembebasan lahan oleh tim 9 telah dititipkan ke pengadikan negeri Palembang pemenang sengketa kasus sengketa lahan tersebut tinggal ambil,” kata Yuniarti.

Yuniarti juga mengatakan selain mengajukan PK ke MA pihaknya juga akan mengajukan PTUN terkait sertifikat tersebut karena diduga salah prosedur serta bukan milik penggugat.

TEKS/Editor : tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *