Swarnanews.co.id-Jakarta, 21/11 /2019 – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani mempertanyakan langkah komisioner KPK yang mengajukan uji materi UU nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK karena ada potensi ketidaktertiban dalam pemerintahan.
“Kami harus berikan catatan kalau yang mengajukan uji materi adalah orang yang masih duduk di pimpinan lembaga negara, nanti pertanyaannya adalah apa ada potensi ketidaktertiban dalam pemerintahan?” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Dia mencontohkan kalau pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU lalu mengurangi kewenangan sebuah lembaga atau memindahkan kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lain lalu diuji materi ke MK, itu menjadi lucu.
Karena itu menurut dia, ada potensi ketidaktertiban dalam etika pemerintahan namun dirinya menghormati langkah pimpinan KPK mengajukan uji materi tersebut.
“Kami juga akan menjawab apakah yang didalilkan oleh para pemohon termasuk tiga pimpinan KPK bahwa ini ada cacat formilnya, tidak hanya problem material kesesuaian antara isi UU dengan UUD. Pemerintah dan DPR pasti akan memberikan jawaban dan akan beri keterangan,” ujarnya.
Arsul mengatakan penjelasan DPR termasuk apakah KPK tidak diajak bicara dalam penyusunan UU KPK seperti yang diklaim pimpinan KPK.
Dia mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan dokumen-dokumen yang pernah disampaikan DPR kepada KPK ketika lembaga tersebut dipimpin Taufiqurahman Ruki.
“(Saat itu disampaikan) dukungan yang dibutuhkan KPK, salah satunya adalah revisi UU KPK. Namun sebagai hak konstitusional karena mereka mengajukan uji materi sebagai pribadi, maka saya hormati,” katanya.
Sebelumnya, tiga pimpinan KPK secara pribadi mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan tersebut telah teregistrasi dengan nomor 1927-0/PAN.MK/XI/2019.
Ketiga pimpinan KPK yang mengajukan uji materi adalah Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Teks/Editor : Antara/Asih