Prospek Arbiter Makin Kinclong, Bersiap Terapkan Online

Jenis Kasus Makin Variatif, 80 Persen Klien Puas

 

SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Penyelesaian sengketa bisnis melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) kini terus mendapatkan perhatian lebih dari banyak pihak. Tren peningkatan ini selain dipicu oleh asas efisiensi waktu bisa terselesaikan di bawah 90 hari, juga tingginya tingkat transparansi dan keterbukaan tanpa harus dipublish layaknya penyelesaian melalui Pengadilan. Kabar gembiranya lagi, dalam waktu dekat, penyelesaian Arbitrase bakal mengacu pada sistem online, dimana pendaftaran kasus bisa dilukukan secara online menghemat waktu.

Manfaat dan keuntungan didapat dari masing masing pihak, rata rata pengusaha, menurut Pakar Hukum Bisnis sekaligus Arbiter BANI, Prof Dr. H. Joni Emirzon SH, M. Hum, FCBArb, di sesi Sharing Singkat bersama 20 lembaga media lokal-nasional tentang Cara Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase di Aryaduta (23/11), benar benar luar biasa. Termasuk estimasi biayanya pun benar benar terukur, semakin besar kasus, malah semakin murah biayanya. “Semua rating biaya jelas, di sini. Tidak boleh dikira kira, semua sesuai dengan kondisi kasus real. Beda dengan biaya biasa dipatok oleh pengacara terkadang lebih banyak dibesar-besarkan. Di BANI nilai ekonomis semua pihak dijaga supaya untung bukan rugi dalam penyelesaian sengketa bisnis melalui Arbitrase,” bener Joni.

Apalagi kata Joni, dalam waktu cepat Arbitrase juga bakal menerapkan sistem online, dimana para pemohon termohon bisa mengirimkan berkas perkara nya lewat online sebelum sidang, sehingga makin cepat dan hemat lagi biayanya.

Oleh sebab inilah, kini tren peningkatanya luar biasa. Tidak saja di Indonesia naik terus trenya sejak 1990 an hingga kini, namun di negara seperti Jepang naik 15 persen, Korea 16 persen, Singapura 16 persen, Malaysia 13 persen, German naik 8 persen.

“Trust inilah menjadikan fungsi BANI kini terus dituntut progresif dalam semua lini,” imbuhnya.

Bisa dibayangkan, jenis kasusnya pun kini sangat variatif banyak. Tidak saja bidang konstruksi menempati rate tertinggi hingga 33 persen porsinya, namun kasus leasing pembiayaan kini juga trenya juga sudah naik ke posisi 25 persen, telekomunikasi khususnya infrastrukturnya, disusul bidang trading, finance, agency dan bidang asuransi pun sudah mulai banyak kasus yang masuk meminta untuk diselesaikan melalui Arbitrase ini.

Obyek pengaturanya tertuang di UU Nomor 1999 tentang Arbitrase dan penyelesaian alternatif ini sudah sangat jelas. Sehingga pola penyelesaian sangat rinci, cepat, dan semua data para pihak terlindungi dirahasiakan dari umum.

Bentuk perjanjianya ada akta kompromis, sehingga saat para pihak sudah sepakat mengajukan penyelesaian melalui Arbitrase, maka tidak ada pihak bisa mengajukan ke pengadilan.

Saat ini dari sekitar 1.000 kasus yang masuk, 80 persen terselesaikan tuntas di arbiter. Hanya sebagian kecil saja yang tidak puas dan mengajukan ke pengadilan. ” Biasanya terjadi jika ada unsur ketidakjujuran di salah satu pihak, seperti ada kwitansi palsu dan lainya, “bebernya.

Pakar Hukum Bisnis sekaligus Arbiter BANI, Prof Dr. H. Joni Emirzon SH, M. Hum, FCBArb dan Arbiter BANI sekaligus kandidat Doktor Ilmu Bisnis UNPAD kini juga berkiprah di Komite BPH Migas, Ir. H. Ahmad Rizal, SH, MH, FCBArb dan pembawa Acara Sarono PS.

Sementara Arbiter BANI sekaligus kandidat Doktor Ilmu Bisnis Unpad kini juga berkiprah di Komite BPH Migas, Ir. H. Ahmad Rizal, SH, MH, FCBArb, bercerita munculnya BANI di Sumsel lantaran banyak pengusaha perkebunan mulai terkena masalah dan menginginkan BANI menyelesaikannya melalui pola Arbitrase.

Menurutnya banyak hal yang tidak memperhatikan contoh SKK Migas kalah di Arbitrase, dimana banyak sengketa bisnis lebih suka diselesaikan melalui Arbitrase.

Sengketa dalam dunia usaha layaknya bayangan profit. Jika ada sengketa bisa mengancam keuntungan perusahaan. Sehingga semua pengusaha selalu berusaha menyelesaikan dengan cara baik, cepat, transparan, ditangani oleh profesional di bidang masing masing dengan hasil putusan damai menjadi putusan mengikat dan putusan tertinggi mengikat.

Hanya empat yang dibatalkan Mahkamah Agung dari 1.000 kasus yang masuk. Sekitar 0,04 persen saja lantaran ada hal hal ditutupi dari para pihak. Sebab putusan dalam Arbitrase sifatnya final dan mengikat.

Tren Arbitrase ini muncul bertaburan pasca resesi ekonomi 1997-1998, muncul aturan aturan kepailitan guna melindungi banyak usaha mulai bermasalah. Dimana para pengusaha tidak mau menyelesaikan di pengadilan lebih terbuka dibuka untuk umum. Lantaran para pebisnis ingin menjaga nama baik tanpa harus dipublish.

Ada banyak badan arbiter di Indonesia, namun paling tua dan memiliki branding lebih dari sisi kapasitas kapabilitas, BANI masih yang terdepan dipercaya banyak pihak.

Kelebihan lain sistem arbiter di BANI, cepat, sederhana (tidak perlu banyak orang syarat) fleksibel efektif, biaya murah, rahasia, final binding, kebebasan memilih arbitrator.

” Prinsip di Arbitrase para pihak mencari keadilan, bukan kemenangan, beda kata banyak pihak dengan kondisi di Pengadilan, orang banyak mengambil permisalan, seperti beli kambing bayarnya pakai sapi, “imbuhnya tersenyum.

Ada prinsip yang dipegang secara universal, independen, imparsial, cepat, final, juga berlaku untuk investasi dan finance.

Contoh sengketa kasus lahan penyewaan tower meski kasusnya kecil tapi tuntutanya hingga miliaran.

Prospek jadi arbiter luar biasa saat ini, memiliki bidang khusus dan pengalaman 15 tahun di bidangnya sangat dicari. Kini jumlah arbiter lokal baru mencapai sekitar 70-an, dan internasional 70-an, angka ini masih sangat sedikit, kedepan kebutuhan arbiter di banyak bidang sehingga bisa terus melengkapi kebutuhan Arbitrase.

Rata rata kasus konstruksi membumbung dibandingkan kasus lai lantaran ada banyak persoalan peluk di sini, sesuai UU mengatur jasa konstruksi, penyelesaian sengketa konstruksi harus dimusyawarah mufakatkan secara berjenjang, mediasi, rekonsiliasi, Arbitrase dan tidak ada kata kata pengadilan negeri. Artinya sektor ini benar benar diarahkan untuk penyelesaian lewat jalur Arbitrase.

Ada satu hal harus diingat, yang bisa membatalkan putusan Arbitrase hanya tiga faktor, ada dokumen disembunyikan para pihak ditutup tutupi, ada dokumen palsu, adanya tipu muslihat salah satu pihak.

Alhamdulillahnya, persentasen pelaksanan putusan ada sebanyak 66 persen data di BANI melaksanakan putusannya dengan sukarela.(*)

Teks/Editor : Asih
Foto : Asri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

59 komentar

  1. mexico drug stores pharmacies [url=https://mexicanpharma.icu/#]mexico drug stores pharmacies[/url] mexico drug stores pharmacies

  2. vente de mГ©dicament en ligne [url=https://pharmaciepascher.pro/#]pharmacie en ligne sans ordonnance[/url] pharmacie en ligne livraison europe

  3. pharmacie en ligne fiable [url=http://clssansordonnance.icu/#]Pharmacie sans ordonnance[/url] pharmacie en ligne france pas cher