BPH Migas Minta Gubernur Ikut Mengawasi BBM Subsidi Agar Tepat Sasaran

SWARNANEWS.CO.ID, JAKARTA | Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh BPH Migas Januari s.d Oktober 2019 dan data dari MySAP PT. Pertamina (Persero) tanggal 1-14 November 2019, realisasi volume  JBT (Jenis BBM Tertentu) Jenis Minyak Solar (subsidi) sampai dengan 14 November sebesar 14,01 juta KL dari kuota sebesar 14,5 juta KL (97%) dan diproyeksikan sampai dengan akhir  tahun 2019 sebesar 15,46 – 16,13 juta KL. Sedangkan untuk untuk JBKP Jenis Premium berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh BPH Migas Januari s.d Oktober 2019 dan data dari MySAP PT. Pertamina (Persero) tanggal 1-13 November 2019, realisasi dengan 13 November sebesar 10,11 juta KL dari kuota sebesar 11 juta KL (92%) dan diproyeksikan sampai dengan akhir  tahun 2019 sebesar 11,11 – 11, 65 juta KL.

Dampak dari kuota BBM yang sudah menipis tersebut, SPBU dibeberapa daerah mengurangi penjulaan BBM ke Konsumen, akibatnya terjadi antrian pembelian BBM. Menindaklanjuti hal tersebut, BPH Migas telah menginstruksikan PT. Petamina (Persero) sebagai operator distribusi BBM agar tetap menjaga pasokan.

“BPH Migas telah menginstruksikan PT. Petamina (Persero) untuk menjaga pasokan sehingga tidak terjadi kekurangan, keterlambatan, dan kelangkaan BBM solar subsidi dan premium di semua SPBU di seluruh Indonesia,” terang M Fanshurullah Asa, Kepala BPH Migas.

Agar penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) jenis minyak solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) jenis Premium tepat sasaran hingga akhir tahun 2019 sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 43 tahun 2018, Kementerian ESDM dan BPH Migas melakukan langkah-langkah pengendalian penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) jenis minyak solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) jenis Premium salah satunya meminta Gubernur seluruh Indonesia turut berperan aktif dalam melakukan pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi tersebut di daerah masing-masing.

“Menteri ESDM, Bapak Arifin Tasrif telah berkirim surat kepada Menteri Dalam Negeri tertanggal 15 November 2019 yang isinya memohon Menteri Dalam Negeri untuk meminta para Gubernur seluruh Indonesia agar membantu pelaksanaan pengawasan ketersediaan dan pendistribusian JBT dan JBKP di daerah masing-masing,” jelas Ifan, panggilan akrab Fanshurullah Asa.

Selanjutnya, untuk menjaga sinergitas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, BPH Migas akan mengadakan pengawasan langsung kelapangan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi. “BPH Migas menugaskan Tim Pengawasan Bersama yang melibatkan Ditjen Migas Kementerian ESDM, Pemda (Propinsi/Kabupaten/Kota), TNI/Polri, BIN, dan Komisi VII DPR RI serta PT. Pertamina (Persero) untuk melakukan pengawasan langsung ke lapangan/SPBU,” jelas Ifan.

Apabila berdasarkan hasil pengawasan bersama tersebut diketahui SPBU menjual BBM subsidi tidak sesuai ketentuan, BPH Migas meminta PT. Pertamina (Persero) untuk memberikan sanksi kepada SPBU dan meminta Kepolisian untuk melakukan penindakan hukum.

“Kami (BPH Migas) telah menandatangain Nota Kesepahaman Pedoman Kerja dengan Kepolisian Republik Indonesia, sehingga apabila terjadi penyalahgunaan BBM subsidi, maka penangananan perkara tersebut akan lebih cepat, mudah dan efektif,” terang Ifan.

Selain itu BPH Migas mempunyai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang akan membantu Kepolisian dalam menangani penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Nota Kesepahaman BPH Migas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia tertuang dalam Nomor 02/MoU/KABPH/2018 dan Nomor: B/58/IX/2018 tanggal 17 September 2018 dan Pedoman Kerja antara BPH Migas dengan Kepolisian Republik Indonesia No. 01/PK/SES/BPH Migas/2019 dan No. B/88/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019 tentang Bantuan Pengamanan dan Penegakan Hukum dalam rangka Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa.

Hingga Agustus 2019, koordinasi BPH Migas dan Kepolisian seluruh Indonesia telah menangani tindak pidana di bidang Migas dengan jumlah kasus sebesar 183 kasus. Adapun volume barang bukti BBM yang dapat diselamatkan sebanyak 1.744.605 liter dan potensi penyelamatan keuangan negara sebesar Rp23,55 miliar.

Teks : Ril
Editor : Sarono PS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *