Tiga Tahun Buron, 1 DPO Pembobol SMP Ditangkap

SWARNANEWS.CO.ID, MUSIRAWAS | Setelah Buron selama 3 tahun, akhirnya pelaku pembobol SMPN Kosgoro berinisial M berhasil ditangkap.

Diketahui pernah terjadi pencurian peralatan sekolah pada tahun 2016 silam oleh Komplotan spesialis bobol sekolah, terjadi di SMPN Kosgoro Kelurahan Terawas Selasa tanggal 13 September 2016 sekitar pukul 04.00 WIB. Penjaga sekolah berinisial M membuka sekolah untuk persiapan kegiatan belajar pada saat membuka ruang guru didapati jendela sudah terbuka dan dalam posisi tercongkel selanjutnya saksi memeriksa dan mengetahui bahwa barang-barang berharga yang berada di sana telah hilang antara lain; 1 (satu) unit televisi merk akari 21 inch, 1 (satu) unit resiver goldsat dan K vision, 1 (satu) unit printer, 1 (satu) unit layar monitor, 1 (satu) unit cpu. Kemudian saksi langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Bkl Ulu Terawas.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 26 November 2019, sekitar pukul 01.00 WIB dilakukan penangkapan 1 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut berdasarkan informasi yang didapat bahwa pelaku atas nama Rio Tarnando (23 tahun) telah pulang kerumahnya. Rio Tarnando yang sebelumnya telah buron selama 3 tahun.

Bripka Dusman, SH selaku Kanit Reskrim Polsek Bkl Ulu Terawas mengatakan, berdasarkan informasi tersebut dan atas perintah Kapolsek H. Arpan. AR, SH., MM, berkoordinasi dengan Unit Opsnal Satreskrim Polres Mura setelah koordinasi disepakati pada hari Selasa tanggal 26 November 2019 sekitar jam 01.00 WIB melakukan upaya paksa terhadap pelaku di rumahnya beralamat Kelurahan Terawas dan saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan setelah itu pelaku dibawa ke Polsek Terawas untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan atas perbuatanya secara hukum yang berlaku.

“Dalam melakukan aksinya pelaku bersama tiga temannya antara lain Sudirman Bin M. Romi (sudah menjalani hukuman) usia 35 tahun, Candri Aman Bin Badri (sudah menjalani hukuman) usia 25 Tahun, Ardis Abeba bin Awaluddin (sudah menjalani hukuman), usia 23 tahun” ujar Dusman.

Teks/Editor : Supri/Asih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *