SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Dirjen Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sumatera Bagian Timur Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean B Palembang kembali melakukan penindakan terhadap pabrik Minuman Keras (Miras) ilegal di Perumahan Alam Indah Lestari, Indralaya Kabupaten Ogan Ilir pada Sabtu (16/11/2019) kemarin.
Penindakan terhadap pabrik miras ilegal berhasil menyita barang bukti sebanyak 1.100 botol miras oplosan palsu merk Mension house tanpa dilengkapi pita cukai, mesin pengemas untuk memasang tutup botol 1 buah, 5 drum yang masih berisi 200 liter alkohol dan barang lainnya yang digunakan untuk memproduksi Miras ilegal tersebut.
“Penindakan ini berhasil dilakukan berkat informasi masyarakat akan adanya pengiriman tutup botol miras dari Jakarta menuju Palembang menggunakan transportasi Bis,” kata Dwijo Muryono, Kakanwil DJBC Sumbagtim usai menggelar Konferensi Pers, di Aula Kantor PPPBC TMP B Palembang, Rabu (27/11/2019).
“Kemudian tim bergerak melakukan pemantauan dan setelah itu memberhentikan bis untuk di periksa. Alhasil didapati paket berisi tutup botol miras jenis Vodka Mansion House,” tambahnya.
Selain itu, petugas juga meminta pelaku didalam mobil untuk menunjukkan pabrik tempat produksi Miras tersebut yang berlokasi di Indralaya. Dilokasi, selain barang bukti petugas mengamankan 5 (lima) pelaku yaitu AM (pemilik dan distributor), JL (koki), dan ketiga pekerja berinisial LS, S dan NS untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari 5 (lima) orang yang di amankan, Beacukai Palembang menetapkan 2 orang tersangka. Terhadap pelaku dikenakan sanksi pidana, karena melakukan pelanggaran pasal 50 dan pasal 54 undang-undang Cukai nomor 39 tahun 2017 yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun dan pidana denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus di bayar.
“Adapun diperkirakan kerugian negara bila Miras tersebut diedarkan ke masyarakat, penerimaan cukai yang tidak dibayarkan kurang lebih senilai 200 juta rupiah. Selain kerugian materi juga sosial berupa kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan masyarakat dan berdampak buruk kematian,” tutupnya.
Teks : Iwan
Editor : Asih