SWARNANEWS.CO.ID-JAKARTA, 28/11/2019- Ketua panitia seleksi (pansel) calon hakim konstitusi Harjono menyatakan baru ada 8 orang yang mendaftar sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi.
“Saya dapat berita terakhir sore ini jumlah pendaftar sekitar 8 orang, kita harapkan di sisa waktu bisa bertambah,” kata Ketua Pansel Hakim Konsitusi Harjono saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Kamis.
Panitia seleksi yang terdiri dari Harjono, Maruarar Siahaan, Alexander Lay, Edward Omar Sharif Hiariej dan Sukma Violetta membuka waktu pendaftaran hingga 30 November 2019 bagi masyarakat yang ingin menjadi hakim konstitusi menggantikan hakim I Dewa Gede Palguna yang akan berakhir masa jabatannya pada 7 Januari 2020.
Kedelapan orang tersebut adalah pendaftar yang berasal dari perorangan.
“Saya belum dapat informasi latar belakangnya apa saja tapi kalau dari sekitar 5 orang yang sudah terinformasi pagi tadi mereka ada praktisi, dosen di bidang hukum karena memang syaratnya punya sarjana hukum,” tambah Harjono.
Harjono mengaku pansel tidak akan berupaya untuk “menjemput pola” terhadap orang-orang tertentu agar mendaftar sebagai calon hakim konstitusi.
“Kalau jemput ada persoalan, karena dalam tes ini kami harus berlaku seobjektif mungkin. Kalau kami ada mensponsori orang-orang tertentu seolah-olah mereka mendapatkan prioritas kami jadi ada ketidaksamaan perlakuan dari kami, tapi kami juga berharap calon-calon yang terbaik bisa mendaftar,” ungkap Harjono.
Pansel juga tidak berniat untuk memperpanjang waktu pendaftaran.
“Tetap maksimal 30 November 2019 karena kami hanya punya kesempatan sampai Desember untuk menyeleksi dan hakim yang diganti nanti berakhir masa jabatannya pada 7 Januari 2020, tolong diberitakan biar mendapatkan calon yang lebih banyak lagi,” jelas Harjono.
Pansel buatan Presiden Jokowi tersebut membuka dua jalur pendaftaran yaitu perorrangan dan institusi.
Pendaftaran hakim MK dimulai pada 18-30 November 2019. Pansel akan menyerahkan nama calon hakim konstitusi pengganti Dewa Palguna pada 18 Desember 2019 kepada Presiden Joko Widodo.
Berikut persyaratan dan tahapan seleksi calon hakim konstitusi.
- Perorangan
- Persyaratan
- Warga Negara Indonesia;
- Berijazah Doktor dan Magister dengan dasar Sarjana (S1) yang berlatar belakang
pendidikan tinggi hukum
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia
- Berusia paling rendah 47 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama (7 Januari 2020)
- Mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas dan kewajiban
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
- Mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 tahun
- Tata Cara Pendaftaran:
- Surat lamaran di atas kertas bermaterai Rp 6.000,00 ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden, dengan melampirkan:
- Surat Pernyataan Kesediaan untuk menjadi Hakim Konstitusi
- Daftar Riwayat Hidup
- Fotocopy Ijazah Sarjana Hukum (S1), Magister (S2), dan Doktor Ilmu Hukum (S3) yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
- Laporan daftar harta kekayaan serta sumber penghasilan disertai dengan dokumen pendukung yang sah dan telah mendapat pengesahan dari Lembaga yang berwenang
(bagi penyelenggara negara menyampaikan terima LHKPN disertai ‘print out’ LHKPN dan bagi yang bukan penyelenggara negara mengisi dan menyampaikan formulir daftar harta kekayaan);
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pasfoto terbaru 3 (tiga) lembar ukuran 4×6 dengan latar belakang benwarna merah
- Surat Pernyataan berpengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, di atas kertas bermaterai Rp 6.000
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, di atas kertas bermaterai Rp 6.000
- Pernyataan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
- Karya Tulis dengan tema “membangun Mahkamah Konstitusi yang Ideal” minimal sepuluh halaman dan maksimal lima belas halaman, dengan huruf Times New Romans, ukuran font 12, spasi 1.5, kertas A4.
Catatan:
Format daftar riwayat hidup, daftar harta kekayaan, danpernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, d, h, i, dan j, dapat diunduh di www.setneg.go.id
Berkas pendaftaran dapat disampaikan dengan cara:
Diantar langsung atau dikirim melalui pos tercatat ke Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden, dengan alamat Kementerian Sekretariat Negara, Gedung I Lantai 2, Jl. Veteran No. 18, Jakarta Pusat 10110, atau melalui email ke alamat: panselmk2019@setneg.go.id
Pendaftaran dimulai tanggal 18 November 2019, pukul 09.00 WIB sampai dengan tanggal 30 November 2019, pukul 16.00 WIB. Bagi yang mendaftar melalui pos tercatat, berkas harus dikirim paling lambat tanggal 18 November 2019 (cap pos) dan diterima oleh Panitia Seleksi paling lambat tanggal 30 November 2019.
- Masyarakat/Perkumpulan/Organisasi/Perguruan Tinggi.
Masyarakat/Perkumpulan/Organisasi/Perguruan Tinggi dapat mengajukan calon hakim konstitusi secara tertulis sesuai dengan persyaratan di atas disertai surat pernyataan kesediaan dari calon yang diajukan.
Tes tertulis akan dilakukan pada 2 Desember 2019 pada pukul 09.00-12.00 WIB di Aula Serbaguna gedung 3 lantai 1 Kementerian Sekretariat Negara.
Hasil seleksi administrasi dan tes tertulis akan diumumkan pada 5 Desember 2019 dan bagi yang lulus selesi akan dilakukan wawancara dan tes kesehatan pada 11-12 Desember 2019.
TEKS/Editor : Antara/Asih