Swarnanews.co.id-Palembang, 29/11/2019 – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Palembang , Sumatera Selatan berupaya melakukan pemeriksaan hidran dan alat pemadam api ringan (Apar) di gedung hotel, restoran, dan perkantoran untuk memastikan peralatan tersebut berfungsi dengan baik.
Untuk melakukan pemeriksaan di beberapa gedung yang wajib memiliki peralatan penanggulangan bahaya kebakaran itu dijadwalkan rutin kegiatan inspeksi mendadak, kata Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Palembang, Dicki Lengardi Tatung di Palembang, Jumat.
Sesuai ketentuan gedung dengan luas 5.000 m2 wajib memiliki empat titik hidran dan tangga darurat, sedangkan yang luasnya 20 m2 wajib memiliki alat pemadam api ringan.
Peralatan pemadam itu sangat penting selalu tersedia dalam kondisi siap pakai guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya kebakaran di gedung tempat usaha dan perkantoran.
“Kebakaran di gedung bisa lebih dini dicegah agar tidak meluas jika peralatan pemadaman kebakaran yang ada di suatu gedung tersedia dan dalam kondisi baik ” ujarnya.
Dia menjelaskan, jika peralatan pemadaman kebakaran tersedia dengan baik, api yang sewaktu-waktu muncul akibat korsleting listrik, ledakan gas dan penyebab lainnya bisa dipadamkan dalam waktu singkat sehingga tidak menjalar ke mana-mana.
Melalui upaya tersebut diharapkan kebakaran besar yang dapat menimbulkan banyak kerugian harta benda bahkan korban jiwa bisa dicegah, kata Dicki.
Teks/Editor : Antara/Asih