SWARNANEWS.CO.ID, PALI | Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) gelar Operasi Senjata Api (Senpi) Musi, operasi dimulai pada 3 sampai 9 November 2019 berhasil mengamankan 37 pucuk senjata api rakitan, dengan rincian 34 Senpira laras panjang dan 3 pucuk laras pendek Senin (02/12/19).
Kapolres PALI AKBP Yudi Suharyadi SIK menyebutkan selain puluhan senpira yang diamankan, tiga tersangka berinisial YD dari Penukal Abab, MY dari Talang Ubi berhasil dibekuk. Sementara satu pelaku lain berinisial MD meninggal dunia saat diproses polisi, serta Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat yang masih mempunyai senjata api rakitan untuk menyerahkan ke polres atau melalui Polsek masing-masing.
“Pelaku kita kenakan Undang-undang darurat pasal 1 ayat 1 nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara,kami juga menghimbau kepada masyarakat yang menyimpan atau memiliki senjata api rakitan tanpa izin adalah melanggar hukum. Lebih baik serahkan ke polisi. Bagi warga yang menyerahkan senjata apinya, tidak akan ada tindakan hukum, hanya kita bina agar tidak lagi menggunakan atau menyimpan Senpira. Namun bagi yang terkena razia, tentu saja akan kita tindak,” tukasnya.
Kapolres PALI menambahkan, sosialisasi akan terus dilakukan jajaran Polres PALI.”Karena Polres PALI masih baru, kita sosialisasikan untuk kepada masyarakat untuk menyerahkan senpira agar tindak kriminal di wilayah PALI bisa ditekan,”pungkasnya.
Teks : Sangkut
Editor : Asih