Telaah Dugaan Gratifikasi Dana Desa Kecamatan Kikim Timur Dihentikan

SWARNANEWS.CO.ID, LAHAT | Terkait dugaan gratifikasi aliran dana desa yang melibatkan Camat Kikim Timur, DPMDes dan beberapa instansi yang ada di Kabupaten Lahat. Pihak Inspektorat menyatakan bahwa penelusuran dan telaah mereka saat ini ditutup atau dihentikan.

Dihentikannya telaah oleh pihak inspektorat ini dikarenakan tidak adanya pengakuan dan barang bukti yang cukup dari pihak yang diduga terlibat. Namun, proses bisa dilanjutkan kembali jika ada penemuan bukti baru.

Hal ini dijelaskan langsung oleh Plt Kepala Inspektorat Lahat Yunizar Rahman melalui Edi Adwar selaku Inspektur pembantu wilayah (Irban) Kabupaten lahat, Eko Prasetyo selaku auditor muda, dan Yulius Amrah selaku Pengendali Tekhnis, saat dijumpai di Kantor Inspektorat Lahat, Jumat (06/12).

“Kami dari Inspektorat sudah melakukan permintaan keterangan ke semua pihak yang diduga terlibat. Baik camat Kikim Timur, kades dan lainnya, akan tetapi mereka semua menyangkal dari apa yang disebutkan di pemberitaan beberapa waktu lalu. Faktor lainnya juga bukti yang disebutkan juga masih belum bisa menguatkan indikasi,” terang Eko Prasetyo.

Dijelaskannya juga, bahwa kesimpulan semua pihak terkait sudah dikonfirmasi dan semua tidak ada pengakuan. Termasuk Camat Kikim Timur yang sudah 2 kali dipanggil dan tetap menyangkal.

Pihak Inspektorat juga menjelaskan, terkait bukti rekaman pengakuan dari Camat, Camat mengatakan bahwa ucapannya tersebut hanya sebuah kata-kata ngalur ngidul karena kelamaan ngobrol dengan pewarta.

“Hal ini tidak bisa dijadikan bukti kuat karena tidak ada orang lain menjadi saksi di lokasi tersebut,” lanjutnya lagi.

Pihak Inspektorat juga menjelaskan terkait screenshoot WA dari setiap Kepala Desa yang ditemui juga menyangkal dan mengatakan baru tahu ada grup tersebut.

“Intinya bukan kami Inspektorat memihak dengan menghentikan proses telaah. Tetapi kalau ada temuan dan bukti baru bisa kami tindak lanjuti,” pungkas Eko Prasetyo dengan dibenarkan Edi Adwar dan Yulius Amrah.

Teks : Jumra
Editor : Sarono PS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *