SWARNANEWS.CO.ID, JAKARTA | Mantan suami Fairuz A Rafiq, Galih Ginanjar mengatakan tidak banyak persiapan apapun, untuk menghadapi persidangan perdana kasus pencemaran nama baik ‘bau ikan asin’. Ia hanya banyak berdoa sebelum persidangan dimulai, Senin (9/12/2019).
“Enggak ada persiapan apa-apa cuma banyak berdoa saja,” kata Galih saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang (9/12/2019).
Tiga terdakwa kasus pencemaran nama baik di sosial media yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utama tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 12.37 WIB. Ketiganya menggunakan baju kemeja putih dan yang sedikit berbeda adalah Rey Utama kini tampil mengenakan hijab berwarna pink marun.
Galih, Pablo dan Rey tiba dengan menggunakan mobil tahanan kejaksaan berwarna hijau, ketiganya mendapat kawalan ketat dari petugas dan pria-pria berpakaian preman.
Sidang kasus ikan asin itu terdaftar dengan nomor perkara 1327/Pid.Sus/2019/PN JKT.SEL telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 26 Oktober 2019.
Dakwaan kasus pencemaran nama baik di media sosial dengan kata-kata ‘ikan asin’ yang melibatkan mantan suami Fairuz A Rafiq tersebut akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yakni Donny M Sany.
Sidang akan dipimpin oleh majelis hakim Djoko Indiarto selaku hakim ketua dan dua hakim anggota yakni Agus Widodo dan Ferry Agustina. Sidang dijadwalkan berlangsung di ruang utama ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus pencemaran nama baik dengan vlog “ikan asin” ini telah bergulir sejak Juli 2019, bermula saat Fairuz A Rafiq melaporkan pasangan Rey Utami- Pablo Benua sekaligus mantan suaminya, Galih Ginanjar, ke polisi.
Hal tersebut terjadi setelah Galih mengumpamakan Fairuz dengan “ikan asin” dalam sebuah video YouTube yang diunggah dalam akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.
Galih dinilai menghina Fairuz dalam video tersebut. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin. Atas perbuatannya, ketiga ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. (*)
Teks: antara
Editor: maya