Palang Merah Sosialisasi UU No 1//2018

SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG – Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Sumsel menggelar Orientasi dan Sosialisasi Undang-undang No 1 tahun 2018 dan PP No 7 tahun 2019 tentang Kepalangmerahan, di Hotel Harper, Senin (9/12/2019).

Hal ini dilakukan guna persiapan penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) PMI Pusat yang akan berlangsung pada tanggal 16-18 Desember 2019 di Jakarta.

Ketua PMI Provinsi Sumsel, Hj Febrita Lustia menyampaikan, bahwa sosialisasi undang-undang Kepalangmerahan harus terbuka sesuai dengan prosedur, karena PMI kegiatannya kemanusiaan yang tidak ada timbal balik

“Kami PMI Provinsi dan Kabupaten/ Kota membantu masyarakat yang membutuhkan darah khusus di Sumsel,” kata Istri Gubernur Sumsel Herman Deru.

“Dan kami telah bekerjasama dengan Polda Sumsel tentang link data-data untuk Kabupaten Kota yang membutuhkan darah.
Mereka yang membutuhkan tidak susah lagi harus kepalembang untuk mencari darah, tinggal cek link data- data simpeda lalu akan tampil nama pendonor di kabupaten/kota,” tambahnya.

Untuk stok darah di Provinsi, PMI belum memiliki unit darah tetapi yang memiliki itu Kota Palembang. “Kami belum mengaktifkan, mudah-mudahan di tahun 2020 PMI Provinsi membackup untuk Kota dan Kabupaten di Sumsel,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua PMI Kota Palembang, Fitrianti Agustinda merespon baik sosialisasi tentang kepalangmerahan. Tentunya berharap supaya merealisasikan harapan-harapan dari PMI pusat. Kedepan akan terus berupaya agar PMI lebih maju dan kuat.

Rencananya PMI Kota Palembang akan mendirikan CPOB untuk kualitas darah yang diberikan kepada masyarakat khususnya Palembang agar lebih baik. Intinya, bentuk wujud kemanusiaan kepada sesama,” kata Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda.

“Stok darah di Kota Palembang sekarang aman, dihimbau masyarakat supaya becrsamaan secara kontinyu tiga bulan sekali mendonorkan darah guna kepentingan bersama,” tutupnya.

Teks : Iwan
Editor : Asih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *