Mahfud MD Jelaskan Penyebab Penyelesaian Kasus Ham Lamban

SWARNANEWS.CO.ID, BANDUNG | Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menyebut, lambannya penyelesaian kasus Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia disebabkan oleh proses demokrasi yang sulit bertemu dengan penentuan keputusan.

“Sekarang kekuasaan sudah terbagi, tidak seperti orde baru. sekarang semuanya ikut menentukan (penyelesaian kasus HAM), demokrasi dan penentuan keputusan tidak pernah bertemu, makanya lambat. Ada yang sudah selesai tapi sedikit sekali,” kata Mahfud saat berpidato dalam acara Peringatan HAM Sedunia di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Selasa (10/12/2019).

Menurutnya, hal tersebut merupakan konsekuensi dari peningkatan kualitas demokrasi sejak era reformasi. Meski demikian, ia menyebut mekanisme penyelesaian HAM saat ini sudah terlembaga. “Saat ini sudah dibuat UU HAM, Komnas HAM jadi lembaga, kita sudah lakukan itu, masalah yang terkait pelanggaran HAM,” kata dia.

Menurutnya ada sebanyak 12 kasus HAM peninggalan masa lalu yang masih belum menemukan titik temu. Namun ia pastikan, di era pasca reformasi ini HAM lebih terjamin karena penegakannya tidak hanya dalam bidang hukum.

“Penegakan HAM jangan hanya dilihat penegakan hukum semata, sudah banyak perkembangan HAM di Indonesia, pengembangan demokrasi, kebebasan pers, kemandirian parpol, penguatan DPR, dan meluasnya kekuatan masyarakat sipil,” kata dia.

Meski demikian, ia tidak menampik bahwa pelanggaran HAM masih terjadi saat ini. Namun bentuk pelanggaran HAM yang terjadi sudah tidak sistematis seperti yang terjadi pada masa lalu saat era orde baru. “Tapi sekarang sudah tidak ada pelanggaran HAM secara sistematik, sudah tidak ada, kalau orde baru itu sistematis,” kata dia.

Saat ini, menurutnya, kasus HAM yang terjadi kerap melibatkan konflik horisontal. Berbeda dengan kasus HAM masa lalu yang bersifat vertikal akibat sistem otoriter. (*)

 

Teks: antara

Editor: maya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *