Mantan Kadisdik PALI Ditetapkan Jadi Tersangka

Swarnanews.Co.Id,PALI | Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. (PALI) Menetapkan Mantan Kadisdik PALI, AH (inisial), sebagai tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran Dinas Pendidikan pada tahun 2017,dan pada saat ini sedang menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbang) PALI
Senin (09/12/19).

Penetanpan tersangka ini di jelaskan Kepala Kajari PALI Marcos Simangopul Marudut Simaremare SH MH pada Konfrensi Pers di Aula Kajari PALI.

“Dengan dua bukti yang telah ada , kami lakukan penahanan terhadap AH Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten PALI, Tindak yang dilakukan AH Di duga Menggelapkan uang ratusan juta rupiah pada anggaran Disdik PALI Tahun 2019 , tepatnya uang makan pegawai dan guru.”terang Marcos.

Marcos juga menjelaskan kerugian negara yang di sebabkan oleh AH berjumblah 573 juta,untuk tidak lebih lanjur AH akan dittipkan ke Lapas sesuai dengan proses hukum.

“Keseluruhan memang ada sekitar Rp 700 juta lebih, tapi sebagian telah dikembalikan. Dengan rincian pengembalian tanggal 16 juli 2019 sebesar Rp 40 juta dan 1 Oktober 2019 sebesar Rp 160 juta, total ada Rp 200 juta. Dan beberapa hari lalu secara kooperatif tersangka memberikan uang, tepatnya tanggal 3 desember sebesar Rp 100 juta untuk barang bukti,tersangka dititipkan di Lapas kelas 2 B Muara Enim. Sebelumnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu. Tersangka selama penyidikan bersikap kooperatif,”jelas Kajari.

Sementara itu saat dibincangi Awak Media, AH Mengaku bahwa tindaknya salah, uang yang di duga digelapkan nya mencapai hingga ratusan juta rupiah.

“Saya akui ini salah, uang tersebut  sebanyak 700 Juta dan sudah  saya kembalikan sebagian,kemudian untuk aturan hukum saya akan ikuti,”pungkas AH Saat hendak masuk mobil akan di bawa ke Lapas Muara Enim.

Teks : Sangkut

Editor : Asih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *