Sepekan Polres PALI Ciduk 4 Pelaku Narkoba

Swarnanews.Co.Id,PALI-Press Relase Kapolres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Dalam satu pekan gelar razia bersama Polisi Sektor (Polsek) Talang Ubi dan Penukal berhasil mengamankan 4 pelaku narkoba
Senin (10/12/19)

Kapolres PALI AKBP Yudhi Suhariyadi SIK, didampingi Kabag Kompol Yuliansyah, Kasat Reskrim AKP Rahmad Kusnedy S. Kom, ke empat pelaku di tangkap dari tiga wilayah Polsek di wilayah hukum Polres PALI.

“Anggota satreskrim Polsek kita berhasil mengamankan salah satu seseorang yang berinisial B (35) melalui Polsek Penukal Utara terkait pengedaran narkoba jenis Exstasi sebanyak 24 butir, ” ucapnya.

Kemudian (1/12) yang lalu, anggota satreskrim berhasil mengamankan dua pelaku narkoba jenis Exstasi sebanyak 20 butir melalui Polsek Penukal Abab, yakn US dan R.

“Hasil dari ketiga pelaku tersebut petugas kita berhasil mengamankan 44 butir Exstasi, dengan logo S dan logo segi tiga,” tukasnya,

Lanjutnya saat ini polres pali saat melakukan pengembangan selanjutnya, dan ketiga pelaku akan kita jerat dengan pasal 112 junto 114 undang’undang narkotika nomor 35 tahun 2019 dengan ancaman maksimal seumur hidup.

Bukan itu saja Polsek Talang Ubi, jajarannya juga berhasil mengamankan satu pelaku spesialis bobol rumah, yang juga merupakan residivis yang baru keluar sejak tahun 2018.

“Pelaku berinisial DP (28) merupakan residivis dan spesialis bobol rumah di tkp tebing atmojo Kecamatan Talang Ubi. Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara, ” tuturnya.

Hasil dari penangkapan pelaku kita juga mengamankan barang bukti berupa HP android, uang tunai dan sepeda motor, emas.

“Kami akan berupaya semaksimal mungkin selama 24 jam, akan berpatroli dan selalu berupaya menjaga kenyamanan serta keamanan di wilayah kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, apabila ada tindakan kriminal apapun, silakan melaporkan ke pihak kepolisian, kami siap melayani masyarakat, “pungkasnya.

Teks : Sangkut

Editor : Asih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *