SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG, 11/12 /2019 | Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan mengimbau pemohon paspor untuk mengecek ulang nomor induk kependudukan (NIK) yang terdapat pada KTP dan kartu keluarga agar sesuai sebagai dasar memasukan data pada paspor.
Jika ada paspor yang beredar di tengah-tengah masyarakat data dan identitasnya tidak sesuai dengan KTP dan kartu keluarga (KK) perlu diuji keasliannya, kata Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Palembang, Triman di Palembang, Rabu.
Dalam menerbitkan dokumen keimigrasian pihaknya berupaya melakukan pemeriksaan berkas seteliti mungkin guna mencegah terjadinya kesalahan data dan identitas yang tertera di dalam buku papsor.
Selain itu juga untuk mencegah pemberian paspor ke tangan orang yang tidak berhak seperti untuk kepentingan bekerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi atau secara ilegal.
Bagi masyarakat yang akan mengajukan permohonan paspor, diimbau untuk melakukan pengecekan data dan identitas yang terdapat di KTP dan KK serta dokumen pendukung lainnya seperti akta kelahiran, surat nikah, atau ijazah.
Jika ada salah satu data dan identitas berkas permohonan terdapat perbedaan huruf dan angka sekecil apapun akan ditolak oleh sistem dan permohonannya tidak dapat proses.
Untuk menerbitkan satu dokumen keimigrasian memerlukan proses yang panjang, selain diperiksa secara teliti oleh petugas Imigrasi Palembang jga membutuhkan verifikasi petugas kantor pusat di Jakarta.
Berkas permohonan masyarakat yang diajukan kepada petugas melalui loket pelayanan di Kantor Imigrasi Palembang, setelah diperiksa dan dinyatakan lengkap diproses dengan cara ‘scanner’ atau menggunakan alat pemindai serta data digitalnya dikirim melalui jaringan internet ke sistem verifikasi permohonan paspor secara nasional.
Untuk proses pemberkasan hingga foto buku paspor sudah sejak beberapa tahun terakhir bisa diselesaikan dalam satu hari, dengan pelayanan selama ini masyarakat cukup satu kali datang mengurus berkas administrasi dan antrean foto.
Bagi pemohon yang berkas administrasi dan fotonya untuk buku paspor tidak ada masalah diberikan resi guna menyetor biaya pembuatan dokumen keimigrasian itu sebesar Rp355.000 melalui bank yang ditunjuk atau ATM.
Setelah pengurusan berkas dan pembayaran tersebut dilakukan, paspor segera diproses pencetakannya dan pemohon bisa mengambilnya di loket pada hari ketiga sesuai dengan jam kerja, kata Triman.
Teks/Editor : Antara/Asih