Diduga Ada Korporasi Asing di Sumsel Menikmati BBM Bersubsidi

SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG| Menghadapi Natal 2019 dan tahun baru 2020  BPH Migas membentuk Tim Posko Nasional Sektor ESDM Pengendalian Solar Subsidi dan Premium Penugasan 2019, Serta Hari Raya Natal 2019 dan Tahun Baru 2020

“Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan  untuk memberikan layanan agar tidak terjadi kelangkaan BBM pada momen penting tersebut,” ujar Komite BPH Migas Ir.H. Ahmad Rizal, SH, MH FCBArb di hadapan wartawan di Hotel Arista Palembang, Rabu (11/12/2019).

Rizal yang didampingi  Aji Anom Manager Retail dan Sales Pertamina MOR II Sumbagsel, Staf BPH Migas Kaswondo dan Aqil ini menambahkan bahwa sesuai arahan dan instruksi Menteri  Energi Sumber Daya Mineral ( ESDM)  Arifin Tasrif, BPH Migas menjadi Ketua/Koordinator Posko Nasional Sektor ESDM Hari Raya Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

Ini adalah tahun ke-3 atau sejak 2017 BPH Migas diberi tanggungjawab dan kepercayaan untuk menjadi koordinator posko nasional sektor ESDM guna mengamankan penyediaan dan pendistribusian BBM, Gas, Listrik, dan kebencanaan geologi pada saat perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru (Nataru) 2020, jelasnya.

Khusus untuk Posko tahun ini, katanya,  dimulai lebih awal yaitu sejak  18 November 2019 hingga 8 Januari 2020. Hal ini dilakukan selain untuk mengamankan pasokan energi dan bencana geologi menghadapi Nataru 2020.

Tim Posko juga bertugas untuk melakukan pengendalian solar subsidi dan premium penugasan 2019 yang kuotanya diproyeksikan tidak akan cukup hingga akhir tahun 2019. Selain itu juga, Tim Posko juga bertugas untuk menindaklanjuti adanya antrian kendaraan di SPBU untuk mengisi BBM jenis solar dan premium di beberapa daerah.

Sedangkan personil yang bertugas disebarkan  di seluruh wilayah NKRI.  Ir. H Ahmad Rizal  SH, MH FCBArb selaku anggota Komite BPH Migas bertugas melakukan pemantauan di Sumbagsel.

Pejabat yang juga hakim arbitrase ini  mengemukakan, berdasarkan pemantauan di Sumsel tahun 2019 kuota BBM bersubsidi yang ditargetkan DPR RI dipantau BPH Migas dipastikan jebol.  Untuk wilayah Jateng over kuota sampai 18 persen.  Sedangkan di Sumsel Sumsel diperkirakan over kuota 5 persen.

Di samping itu BPH Migas juga mengawasi kuota BBM bersubsidi untuk INSA,  ASDP  yang  peruntukannya untuk  kapal kapal Feri,  KA angkutan penumpang dan barang yang diharapkan tepat sasaran.

Tahun ini diperkirakan terjadi kondisi melampaui kuota yang ditetapkan oleh pemerintah melalui DPR RI. Kosekuensinya pemerintah harus mengeluarkan dana lebih lagi untuk membayar subsidi. Kalau pelaksanaannya oleh  Pertamina maka pemerintah akan membayar subsidi lagi begitu juga kalau melalui PT AKR.

Mengenai permasalahan itu, BPH Migas sudah mendeteksi sejak bulan Agustus 2019 lalu karena saat itu banyak kegiatan besar di tanah air seperti Pileg dan pilpres yang waktunya sangat panjang.

Kedua adanya jalur-jalur tol baru dibuka sehingga terjadi  penambahan konsumsi BBM yang signifikan. Oleh karena kami dan Pertamina melakukan pengawasan agar BBM bersubsidi tersebut tepat sasaran.

Kita juga sangat menjaga agar BBM subsidi  yang peruntukannya untuk   usaha kecil menengah dan usaha-usaha mikro, rumah sakit, nelayan-nelayan kecil,  ASDP pelabuhan penyeberangan, IMSA, PT KAI dan lain-lain harus tepat sasaran.  Demikian juga  kuota untuk kabupaten kota di seluruh NKRI.

“Sebagai orang Sumsel saya terus memantau hal itu tetapi over kuota tetap terjadi. Tetapi jika di dibandingkan Kaltim, Jawa  Tengah dan lain over kuota Sumsel masih kecil sebab di jateng mencapai 18 persen,” jelasnya.

Untuk pengamanan tersebut, BPH Migas juga telah melakukan MoU dengan Kapolri dan Kapolda seluruh Indonesia agar  membantu mengawasi  BMM bersubsidi di seluruh kabupaten kota di seluruh  Indonesia.

“Nah kita melakukan pemantauan kuota tersebut dengan memberlakukan digitalisasi nozzle. Jadi setiap pengeluaran  BBM solar atau premium dari dispencer melalui nozzle di SPBU ersebut bisa dilacak volumenya,” ujarnya lagi.

Berkaitan dengan PT KAI, mereka juga  mempunyai jumlah kuota tertentu untuk BBM subsidi  yang diberikan kepada seluruh Devisi Regional tempat mereka beroperasi.  Dalam hal itu kita meminta keterbukaan dari konsumen pengguna jasa PT KAI. Contoh PT KAI, mereka kita berikan kuota. PT KAI mempunyai jumlah kuota tertentu yang distribusikan ke seluruh Divre. Misalnya pemberian BBM subsidi tersebut kita maksudkan agar PT KAI memberikan layanan terhadap para penumpang kelas bawah dengan tarif ekonomi.  Tetapi  yang terjadi sekarang justru banyak dipakai kelas bisnis atau eksekutif dengan tarif tiket bisnis  dan eksekutif  yang tentu lebih mahal harganya dibandingkan  penumpang kelas ekonomi. Jadi penggunaan BBM subsidi tidak relevan lagi  karena mereka lebih banyak melayani penumpang bisnis dan eksekutif  yang tariff tiketnya lebih mahal.

Kemudian KA barang ternyata ada yang mengangkut pulp and papper, batubara dan lainnya tetapi tetap mempergunakan BBM subsidi.  Kondisi yang terjadi di Sumsel ini ada  dugaan PT KAI masih mempergunakan BBM subsidi untuk angkutan-angkutan batu bara dan lain-lain milik korporasi perusahaan asing yang beroperasi di daerah ini.

Komite BPH Migas Ir. H. Ahmad Rizal, S.H, M.H. FCBArb dan Manager Retail dan Sales Pertamina MOR II Sumbagsel Aji Anom saat bincang-bincang.

“Bagaimana mungkin masyarakat Sumsel membiarkan hal itu. Sementara jatah untuk  rakyat kebanyakan jatahnya  diirit-irit. Tetapi di sisi lain ada pihak perusahaan asing yang justru mempergunakan BBM subsidi untuk operasional mereka yang mengejar profit,” ujarnya.

Jadi kita mempermasalahkan adanya BBM subsidi yang penggunaannya tidak tepat sasaran tersebut. Di samping mengawasi kita juga bisa menindak, sebab BPH Migas telah memiliki 50 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang jika menemukan indikasi pelanggaran maka PPNS itu  berhak memberhentikan operasional mereka sampai menyetop operasional lokomotifnya.

Apalagi ada perusahaan besar yang nota bene dimiliki  oleh warga asing  yang mengangkut batu bara, pulp and paper diduga tidak mengoperasikan lokomotif milik sendiri tetapi menggunakan lokomotif PT KAI dan menggunakan BBM subsidi. Hal ini tidak bisa dibenarkan, tegasnya mengakhiri pembicaraan.

Teks/Editor: Sarono PS

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *