JJ Polong: Reforma Agraria Solusi Bagi Masalah Pertanian Indonesia dan pengakuan Hak Asasi Petani

SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG |Simposium Reforma Agraria yang diselenggarakan Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS), 8-10 Desember 2019 di Palembang yang mengusung tema Tanah untuk Rakyat, telah usai. Simposium ini telah melahirkan pandangan strategis dalam reforma agraria. Menurut JJ Polong, ketua Steering Committee (SC) kegiatan ini, reforma agraria tidak hanya dimaksudkan sebagai perjuangan hak atas tanah, melainkan sebagai solusi untuk banyak masalah yang lebih besar di Indonesia, serta pengakuan terhadap hak asasi petani dan orang-orang yang bekerja di pedesaan.

Reforma agraria harus dikaitkan dengan hak asasi petani dan pencapaian kedaulatan pangan, bukan untuk menciptakan pasar tanah yang bertujuan menarik investasi ke daerah pedesaan yang justru akan menggusur ekonomi petani.  karena itu tanah harus didistribusikan untuk menghasilkan makanan bagi rakyat dan bukan produk yang akan diekspor untuk kepentingan ekonomi global, serta harus dipastikan bahwa tanah-tanah harus tetap dimiliki dan dikelola oleh keluarga petani, ungkap Polong, dari Majelis Nasional Petani (MNP) Serikat Petani Indonesia.

Lebih lajut JJ Polong yang juga Dosen Fakultas Pertanian Universitas Sriwijaya mengatakan, perjuangan eksklusif hak atas tanah tidak  cukup untuk menjamin kesejahteraan keluarga petani, karena itu reforma agraria harus mencakup perubahan besar dalam kebijakan pertanian di Indonesia secara keseluruhan, seperti akses demokratis kepada input produksi (benih, pupuk, air, alsintan), pemenuhan kredit, asuransi pertanian, pendidikan, koperasi, perdagangan yang adil, serta pengakuan terhadap cara-cara bertani masyarakat yang diwariskan sebagai kearifan lokal secara turun temurun seperti pertanian selaras alam.

Simposium yang bertepatan dengan peringatan hari HAM sedunia ini juga dijadikan petani di Sumatera Selatan sebagai momentum untuk mendorong pemerintah Indonesia menjadikan Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani dan Masyarakat yang Bekerja di Pedesaan sebagai standar HAM di tingkat nasional dalam setiap kebijakan agraria di Indonesia. Deklarasi PBB tersebut memuat antara lain hak atas kehidupan yang layak, hak atas tanah, hak atas benih, hak atas keanekaragaman hayati, serta  prinsip nondiskriminasi terutama untuk petani  dan perempuan pedesaan.

Selain dihadiri sekitar 150 petani dari berbagai kabupaten dan penggerak reforma agraria di Sumatera Selatan simposium ini juga menghadirkan narasumber nasional seperti Ahmad Yakub, Eva Bande, Beathor Suryadi, Ferry Widodo, Jimmy Z. Ginting dan Yoris Sindhu Suharjan.

Teks: Rilis

Editor: Sarono PS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *