Rencana Pengembangan Rumah Disusun Hingga 20 Tahun Kedepan

SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Provinsi Sumsel perlu dilaksanakan dengan baik, agar dapat dihasilkan rumusan yang sesuai dan mengakomodir perkembangan perumahan dalam jangka panjang sampai 20 tahun kedepan.

Penggunaan RP3KP sebagai acuan pembangunan juga memerlukan penguatan berbagai pihak.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Pemprov Sumsel, Ir Basyaruddin Akhmad melalui Kabid Perumahan, Yudho Joko Prasetyo, usai membuka acara Espose Final Penyusunan dokumen dan Raperda RP3KP Provinsi Sumsel, di Hotel Azza Palembang, Rabu (11/12).

“Kita sedang proses melalui masukan dari kabupaten dan kota untuk diakomodir. Di tahun 2020, akan di tetapkan dalam Raperda melalui biro hukum DPRD Sumsel sebagai acuan Provinsi Sumsel kedepan,” katanya.

Selain itu, kabupaten dan kota juga wajib melakukan penyusunan sebagai acuan untuk di daerahnya. Intinya, harus seiring dan sejalan dengan pemerintah provinsi.

“Jika kabupaten dan kota ada yang belum menyusun, provinsi mengajak secara bersama-sama namun tidak sama hanya berpedoman. Seperti contoh Kota Pagar alam yang sudah menetapkan kawasan pemukiman, provinsi hanya mengakomodir saja,” ujarnya.

“Raperda ini disusun khusus untuk perumahan dan kawasan pemukiman,” tambahnya.

Dijelaskan, Raperda ini wajib dibuat sebagai acuan berdasarkan undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, bahwa pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota mempunyai tugas menyusun RP3KP.

“Sejak Asian Games 2018, Pemprov Sumsel tidak sempat karena fokus pembangunan venue-venue. Sekarang Provinsi berinsiatif untuk membuat Raperda tersebut. Malah ada kabupaten dan kota yang sudah membuat,” terangnya.

Raperda ini sebagai panduan letak wilayah dan aturan-aturan termasuk dalam pengentasan kemiskinan. Barometer terbesar di perumahan dan permukiman ini yakni backlog (Kesenjangan pemilikan rumah) dan rumah tidak layak huni (RLTH).

“Untuk rumah tidak layak huni, diantaranya satu dari tujuh komponen kumuh,” jelasnya.

Teks : Iwan
Editor : Asih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *