SWARNANEWS.CO.ID, JAKARTA, 15/12 /2019 | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menetapkan harga jual pasar untuk komoditas batu bara di bulan Desember 2019 sebesar 66,30 dolar AS per ton atau naik tipis 0,3 dolar per ton dari Harga Batu bara Acuan (HBA) November sebesar 66,27 dolar per ton.
“Ketetapan ini mengacu pada Keputusan Menteri Nomor 246 K/30/MEM/2019,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi di Jakarta, Minggu, dalam keterangan tertulis.
Faktor utama, jelas Agung, dari kenaikan Harga Batu bara Acuan Desember 2019 adalah peningkatan permintaan untuk stok batu bara menjelang musim dingin. Kenaikan ini merupakan kali ketiga Harga Batu bara Acuan bulanan mengalami kenaikan sejak Agustus 2018 dan mencatatkan angka terendah selama dua tahun terakhir dalam rerata tahunan.
“Rata-rata Harga Batu bara Acuan dari Januari-Desember 2019 mencapai 77,89 dolar per ton, lebih kecil memang dibanding rerata Harga Batu bara Acuan tahun 2017 yang sebesar 85,92 dolar per ton, dan Harga Batu bara Acuan tahun 2018 yang mencapai 98,96 dolar per ton. Kondisi ini tak lepas dari tekanan permintaan pasar,” Agung menambahkan.
Harga Batu bara Acuan bulan Desember akan digunakan untuk penjualan langsung (spot) selama satu bulan pada titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut (FOB Veseel).
Nilai Harga Batu bara Acuan sendiri diperoleh rata-rata empat indeks harga batu bara yang umum digunakan dalam perdagangan batu bara dunia, yaitu Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt’s 5900 pada bulan sebelumnya.
Sementara itu, mayoritas harga acuan untuk 20 mineral logam (Harga Mineral Acuan/HMA) juga mengalami fluktuasi harga di bulan Desember 2019. Misalnya, untuk harga Nikel turun menjadi 16.107,27 dolar AS/dry metric ton (dmt) dari bulan sebelumnya, yaitu 17.456,43 dolar AS/dmt.
1. Kobalt: 35.500,00 dolar/dmt, turun dari 36.035,71 dolar AS/dmt
2. Timbal: 2.145,20 dolar/dmt, naik dari 2.126,24 dolar AS /dmt
3. Seng: 2.515,34 dolar/dmt, naik dari 2.365,19 dolar AS/dmt
4. Aluminium: 1.758,05 dolar/dmt, naik dari 1.721,38 dolar AS/dmt
5. Tembaga: 5.851,98 dolar/dmt, naik dari 5.697,05 dolar AS/dmt
6. Emas sebagai mineral ikutan: 1.484,03 dolar AS/ounce, turun dari 1.498,65 dolar AS/ounce
7. Perak sebagai mineral ikutan: 17,49 dolar AS/ounce, naik dari 17,68 dolar AS/ounce.
8. Ingot timah Pb 300, Pb 200, Pb 100, Pb 050, 4NINE: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
9. Logam emas dan Logam perak sesuai harga logam emas yang dipublikasikan London Bullion Market Association (LBMA) pada hari penjualan
10. Mangan: 3,72 dolar/dmt, turun dari 4,18 dolar AS/dmt
11. Bijih Besi Laterit/Hematit/Magnetit: 1,19 dolar AS/dmt, turun dari 1,31 dolar AS/dmt
12. Bijih Krom: 2,17 dolar AS/dmt, turun dari 2,86 dolar AS/dmt
13. Konsentrat Ilmenit: 4,39 dolar AS/dmt, naik dari 4,24 dolar AS/dmt
14. Konsentrat Titanium: 10,45 dolar AS/dmt, naik dari 10,17 dolar AS/dmt
Harga Mineral Acuan adalah salah satu variabel dalam menentukan Harga Patokan Mineral (HPM) logam berdasarkan formula yang diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 2946 K/30/MEM/2017 tentang Formula Untuk Penetapan Harga Patokan Mineral Logam. Variabel penentuan HPM logam lainnya adalah nilai/kadar mineral logam, konstanta, corrective factor, treatment cost, refining charges, dan payable metal.
Besaran Harga Mineral Acuan ditetapkan oleh Menteri ESDM setiap bulan dan mengacu pada publikasi harga mineral logam pada index dunia, antara lain oleh London Metal Exchange, London Bullion Market Association, Asian Metal dan Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX).
Teks/Editor : Antara/Asih