Awasi Asuransi, OJK Butuh Undang-Undang Baru

SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG I Otoritas Jasa Keuangan mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan perusahaan asuransi. Sehingga beberapa perusahaan mengalami gagal bayar.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal 1 Otoritas Jasa Keuangan Djustini mengatakan, pengawasan perusahaan asuransi kedepan harus lebih ketat lagi, sehingga apa yang menimpa dua perusahaan asuransi saat ini yakni Bumiputra dan Jiwasraya tidak terjadi lagi.
Memang harus kita akui ada kewajiban perusahaan yang lalai, makanya kedepan pengawasan harus lebih ketat lagi. Kelalaian dalam pengawasan ini bukan berarti disengaja. Sebab OJK dalam melakukan pengawasan ada beberapa batasan,” jelasnya saat media shering yangberlangsung Jumat (29/2/2020) di Kantor OJK KR7 Palembang.

Menurutnya, pengawasan yang dilakukan OJK ada yang hanya sifatnya kulitnyasaja, ada juga yang bisa diawasi sampai kedalam isi perutnya. Sebab semua itu sudah diatur dalam regulator yang berlaku saat ini.

Makanya untuk bisa melakukan pengawasan yang lebih optimal OJK bersama bursa efek indonesia saat ini masih menunggu undang-undang baru tentang jasa keuangan yang sudah masuk program legislasi nasional. “Dengan undang-undang baru nanti kita yakin pengawasan bisa lebih optimal lagi, sebab akan diatur secara rigit,” jelasnya.

Sementara Kepala Departeman Pengawas Pasar Modal Luthfy Zain mengatakan, dalam undang-undang yangbaru nanti, semuamasyarakat yangmenjadi pemegang polis tidak perlu khawatir lagi perusahaan mengalami gagal bayar. Sebab akan ada lembaga penjamin polis.

“Lembaga ini akan dibentuk seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bagi yang menempatkan dananya dibank. Ketika ada resiko gagal bayar maka lembaga tersebutlah yang memiliki kewenangan untuk mengembalikan dana nasabah,” jelasnya. (*)

Teks: ilham
Editor: maya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *