Pemkot Dorong Percepatan PNS ke Jenjang S3

SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Riza Pahlevi mendorong serta memotivasi setiap ASN dilingkungan Pemkot Palembang untuk ikut melanjutkan studi S1, S2, S3.

Hal ini diutarakan usai Pembukaan Sosialisasi program tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Palembang, di Gedung Grand Atyasa Convention Center Palembang, Rabu (4/3/2020).

Menurutnya, sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman bagi ASN mengajukan mekanisme tugas belajar sesuai Peraturan Presiden (Perpres) baru, sehingga mereka akan paham.

Berharap semangat ASN untuk melanjutkan studi muncul kembali tanpa harus menyalahi aturan. Karena mereka ketika sudah tugas belajar konsekuensi tidak akan mendapatkan tunjangan tapi gaji tetap.

” ASN harus berhenti sementara selama melakukan tugas belajar, mereka harus fokus dan konsentrasi di tempat kuliah,” ujarnya.

“Sekarang sedang dipelajari secara teknis, anggaran tergantung kebijakan Walikota Palembang kedepan. Tugas belajar tetap ada di Perpres dan Perwali dan menjelaskan sesuai teknis,” tambahnya.

Sementara itu, Kasubdit Bidang Diklat BKPSDM Kota Palembang sekaligus pelaksana kegiatan Dian Pebrianto menambahkan, secara garis besar, syarat-syarat teknik mengikuti tugas belajar yakni satu tahun sudah PNS atau dua tahun bekerja di Pemkot Palembang. Prodi diambil harus sesuai dengan rencana pengembangan sumber daya dari OPD masing-masing.

“Kita harus sesuai dengan rencana pengembangan agar kiranya nantinya memang berkontribusi besar untuk tugas pokok sehari-hari selama menjadi PNS. Biasanya golongan 3 A keatas untuk S2 dan S3, untuk Program S1 itu memang ada tapi lebih pada profesi,” jelasnya.

Lanjut Dian, profesi yang sudah dikirim yakni dari Apoteker, Puskesmas, RSUD Bari, Dinkes kota, terlihat animo dimasyarakat sangat besar, karena memang tujuan mengadakan ini supaya ada informasi seluruh SKPD.

“Kemungkinan selama ini kurang animo karena kurang informasi, memang tugas belajar adalah eklusif, tapi kita coba fasilitas itu sehingga PNS animo minatnya sangat besar terutama SDM kesehatan,” ucapnya.

Narasumber dari tiga instansi yang berwenang menangani tugas belajar, pertama kementerian Kemenpan-RB (instansi vertikal), membahas mekanisme pelaksanaan tugas belajar, BKN menjelaskan tentang status kepegawaian dari PNS selama mengikuti tugas belajar, Instansi pendidik (Universitas Gajah Mada), karena Pemkot ada MoU kerjasama dengan menawarkan prodi untuk informasi jikalau pun ada calon tugas belajar dari PNS Pemkot Palembang bisa langsung disalurkan di sana,” pungkasnya.

Teks : Iwan
Editor : Asih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *