Pelanggar Lalin PALI Maret-April Capai 64 Kasus

SWARNANEWS.CO.ID, PALI | Sejak bulan maret 2020, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sudah mulai melaksanakan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten PALI, Rabu (06/04/20).

Berdasarkan data yang di peroleh dari Kejaksaan Negeri PALI yang disidangkan di Pengadilan Negeri Muara Enim bulan Maret sebanyak sebanyak 38 perkara dan bulan April sebanyak 26 perkara. pelanggar dikenakan denda bervariasi mulai Rp.90.000,-

Untuk pelanggaran pasal 281 jo pasal 77 ayat 1 UU lalu lintas hingga denda Rp.160.000 pelanggaran Pasal 291 ayat 2 jo Pasal 106 ayat 8 UU lalulintas. Persidangan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Muara Enim tanpa kehadiran pelanggar (verstek).

Setelah adanya putusan pengadilan, Pelanggar datang ke Kejaksaan Negeri PALI selaku eksekutor untuk membayar denda dan mengambil barang buki STNK/SIM. Sistem e-tilang belum diterapkan karena baru terbentuknya Polres PALI dan eksekusi perkara tilang belum menggunakan ID BRIVA.

Kepala Kejari PALI Marcos Marudut Mangapul Semaremare SH,M,.Hum menjelaskan pengembalian atau pengambilan barang bukti SIM/ STNK dan pembayaran masih manual di Kantor Kejari PALI tidak perlu dikuatirkan

“Walaupun manual kami jamin tidak ada pungli dan proses lama sebab Kejari PALI dalam pelayanan pengambilan barang bukti STNK/SIM dan pembayaran denda tilang dilakukan hanya 5 menit didalam ruangan PTSP Kejari PALI yang diawasi CCTV,ruang tunggu yg dingin dan nyaman serta bebas Pungli. masyarakat atau pelanggar juga dapat melihat daftar sidang dan pelanggar serta denda di website Kejari PALI, sebagaimana hasil testimoni beberapa Masyarakat.”Jelasnya

Lanjut Kejari PALI dengan mulai adanya Perkara pelanggaran tilang di Kabupaten PALI maka akan segera dilakukan koordinasi beberapa instansi terkait.

“Kita akan melakukan Koordinasi Kejaksaan,Kepolisian, Pengadilan dan BRI untuk penerapan Tilang Online/ e-tilang, eksekusi perkara menggunakan ID BRIVA, dan membuka rekening penerimaan agar tidak menerima lagi pembayaran tilang secara tunai langsung ke petugas tilang, serta menempatkan mesin EDC atau petugas bank di kejaksaan,”pungkasnya.

Teks : Sangkut
Editor : Asih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *