Kapolri Ada Instruksi Khusus bagi Wilayah Penyelenggara Pilkada Serentak

SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Kapolri telah mengeluarkan Telegram nomor 307 /16 Juni tentang rincian tahapan dan program yang dijadwal dan dijadikan pedoman pengamanan pemilihan Kepala daerah (pilkada) serentak 2020.

Perintah pertama, deteksi dini dan monitoring pasca turunnya aturan KPU nomor 5/2020/12 juni.

Kedua, koordinasi aktif dengan penyelenggara Pilkada dan lainnya, serta menyusun rencana operasi di masing masing wilayah dengan sandi operasi Mantap Praja 2020. Kemudian pelibatan pengamanan Polri sesuai dengan ketentuan yakni 2/3 Personel Polri. Di samping itu akan dibantu oleh TNI dan Linmas untuk mengamankan pelaksanaan Pilkada.

“Pola pengamanan tersebut menyangkut sejumlah indikator yang dikaji, pertama dimensi penyelenggara di tengah pandemi Covid 19, kontestan, potensi gangguan kamtibmas dan dimensi ambang gangguan pilkada. Seperti potensi konflik pilkada, adanya praktik money politik, politik identitas, ujaran kebencian, serta kampanye hitam, beserta penerapan Protokol Kesehatan Covid 19,” ungkap Kapolda Sumsel Irjend Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM.

Dia menambahkan, Sumsel menjadi provinsi yang daerahnya hampir 50 persen menyelenggarakan pilkada serentak. Ada tujuh daerah yang melaksanakan Pilkada di Sumsel. Seluruhnya tingkat kabupaten yang menyelenggarakan pilkada 2015 lalu.

“Dan, daerah yang mengadakan perhelatan pilkada serentak yaitu, Kabupaten Ogan ilir, Penukal Abab Lematang Ilir(PALI), Musi Rawas (Mura), Musi Rawas Utara(Muratara), kemudian Kabupaten Ogan Komering Ulu(OKU), OKU Selatan, dan OKU Timur,” demikian pungkas Jenderal Bintang dua di ruang kerjanya, Kamis (27/08/2020). (*)

Teks: rilis
Editor: maya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *